SAMIN-NEWS.com, PATI – Jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk siswa SMA dan SMK di Jawa Tengah (Jateng) tahun ajaran 2020/2021 akan dimulai pada Rabu, 17 Juni 2020 hari ini.
PPDB Jateng 2020 ini diawali dengan pendaftaran mandiri secara online, mulai dari tanggal 17 Juni hingga 25 Juni 2020 melalui laman portal http://ppdb.jatengprov.go.id.
“Pelaksanaan PPDB dilakukan secara daring (online) sehingga orangtua dan siswa diharapkan segera menyiapkan sejumlah dokumen yang perlu diunggah saat pendaftaran,” ujar Guru BK SMA Negeri 3 Pati Mujiannie dalam keterangannya kepada Saminnews, Rabu (17/6/2020).
Berikut tata cara dan deskripsi PPDB Jateng 2020, dirangkum dari laman PPDB Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tepatnya pada SMA N 3 Pati;
TATA CARA PENDAFTARAN
“Dengan membuka situs PPDB Daring dengan alamat http://ppdb.jatengprov.go.id. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB), melakukan registrasi akun dan verifikasi pendaftaran mandiri di sistem aplikasi PPDB,” bunyi informasi PPDB SMA N 3 pati.
Lalu, menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB. Mengunggah Surat Pernyataan kebenaran dokumen. Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/ puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah.
Apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan maka akan memperoleh nomor pendaftaran. Serta yang terakhir, yakni jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor peserta PPDB.
“Zonasi SMA Negeri 3 Pati meliputi Kecamatan Pati, Gembong, Margorejo, Tlogowungu, Wedarijaksa dan Kecamatan Gabus,” terang Mujiannie seperti informasi dalam PPDB SMA N 3 Pati.
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi dan atau jalur prestasi diluar zonasi masing-masing pada 1 (satu) Satuan Pendidikan. Dan juga dengan melalui jalur Perpindahan Orang Tua.