SAMIN-NEWS.com, PATI – Pelaksanaan program rapid test di Pasar Kuniran digelar pada hari Jumat (26/6) besok hari. Pelaksanaan rapid test ini tepatnya berada di Pasar Desa Kuniran yang ditujukan bagi pedagang setempat untuk mengecek kondisi tubuh serta pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan pasar.
“Rapid test untuk pedagang Pasar Kuniran dilakukan besok (Jumat). Tujuannya, pastinya memutus mata rantai persebaran covid-19, yang khususnya nafi pedagang karena setiap hari berinteraksi dengan banyak orang,” kata Kepala Desa Kuniran Sulasmin di pasar, Kamis (25/6/2020).
Hal itu dia sampaikan ketika observasi dan persiapan pelaksanaan rapid test bersama petugas kesehatan di pasar terkait. Selain itu, hadir pula Babinsa maupun Babinkamtibmas Desa Kuniran. Sebagaimana umumnya, koordinasi ini ditujukan agar pelaksanaan kegiatan rapid bisa berjalan dengan sesuai rencana.
Bahwa informasi yang diterima tim Saminnews, pelaksanaan Rapid Test digelar pada hari Kamis ini. Akan tetapi, pihaknya menyebutkan sekali lagi pelaksanaan rapid yaitu hari Jumat besok. “untuk hari ini observasi persiapan bersama dengan jajaran petugas kesehatan dan pendamping desa dari unsur TNI dan Polri,” tambah dia.
Dan juga, sebagai strategi agar pedagang mau dirapid oleh pihak yang berwenang dalam hal ini adalah petugas kesehatan. Karena, secara lebih lanjut rapid merupakan upaya dalam rangka menekan penyebaran penularan Covid-19.
“Rencana kita untuk besok itu (rapid) sebanyak 100 orang. Dan hari ini menyiapkan lokasi, sehingga besok sudah siap semuanya secara teknisnya maupun rencananya,” terangnya lebih lanjut.
Masih pada tempat yang sama di Pasar Kuniran, kata seorang pedagang (noname), bahwa banyak pedagang takut untuk menjalani rapid test oleh petugas kesehatan. Pasalnya, isu yang beredar dikatakan untuk ikut rapid test dengan membayar uang senilai 300 ribu.
Selain itu, pokok pikiran dari pedagang beranggapan lebih memilih bekerja dengan membuka toko, ketika dibandingkan dengan ikut rapid test yang pada akhirnya jika ada gejala mirip covid-19 akan dikarantina di Hotel Kencana.
Oleh karena itu, pemerintah juga harus mempunyai alternatif yang ditawarkan pada saat seseorang dikarantina guna dijamin kebutuhan pokok atau ganti rugi waktu selama meninggalkan pekerjaan. Karena selama itu pula yang bersangkutan hanya berdiam diri hingga diperbolehkan untuk pulang. “Isolasi di Hotel Kencana kan selama 14 hari. Lantas, tak bisa bekerja, hanya makan, minum di ruangan yang itu-itu saja. Justru malah menimbulkan badan pegel semua,” tutupnya.