Sebelum Pembukaan Pesantren, Pengasuh Harus Meminta Izin kepada Tim Gugus Tugas Covid-19

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pondok pesantren yang berniat membuka kegiatan pembelajaran tatap muka dengan para santri-santriwatinya, tidak bisa serta merta pengelola atau pengasuh Ponpes membuka pesantrennya. Karena, pihak pengelola maupun pengasuh, terlebih dahulu mengajukan izin pembukaan pesantren kepada pemerintah Kabupaten Pati.

“Sebelumnya, pengasuh atau pengelolanya itu meminta izin kepada pemerintah atau kaitannya sekarang ini kan pandemi, jadi melalui surat izin kepada ketua Tim Gugus Tugas,” kata Kasi PD Pontren Kemenag Kabupaten Pati Abdul Salam, Selasa (30/6/2020).

Lembaga pendidikan pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Pati meminta kepada pemerintah setempat untuk membuka sistem pembelajaran tatap muka. Sebab, sudah berbulan-bulan kondisi santri dipulangkan dari pondok demi menghindari penyebaran virus corona desease di lingkungan Ponpes. Dan, lantaran lamanya waktu di rumah masing-masing itu juga, dirasa pembelajaran model daring kurang efektif di dalam pelaksanaannya.

Pemerintah Kabupaten Pati sendiri merespon dengan membuat Surat Edaran (SE) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Kementerian yang mengatur regulasi pembukaan instansi pendidikan yang termasuk dunia pondok pesantren di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan yang erkaitan dengan pembukaan pesantren, pemerintah yang dalam hal ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 meminta agar tidak terburu-buru membuka fasilitas pembelajaran tatap muka dengan membuka kembali pondok pesantren yang sebelumnya tutup.

“SE tim Gugus Tugas itu mengatur lebih spesifik hal-hal teknis yang menjelaskan tentang SKB 4 Menteri. Itu dalam rangka panduan model pembelajaran saat pesantren membuka kembali dengan memperhatikan standart protokoler kesehatan yang berlaku di tengah pandemi,” kata Abdul Salam.

Sebab, kata dia, jika membuka pesantren tanpa protokol kesehatan itu dikhawatirkan akan memicu persoalan baru, yaitu bertambahnya kasus yang terpapar covid-19. Dan atau menghindari klaster baru di lingkungan Ponpes. Karena di Pati sendiri, jumlah lembaga pondok pesantren jumlahnya banyak, tandasnya.

Previous post Aplikasi SIPIPA Masuk Nominasi Top 99 KIPP 2020 Nasional
Next post Hari Ini Enam Pedagang Pasar Dipastikan Masuk Tempat Karantina

Tinggalkan Balasan

Social profiles