SAMIN-NEWS.com, SEMARANG – Sejumlah destinasi wisata andalan di Kota Semarang sedang berbenah agar bisa membuka kembali wisatanya untuk masyarakat umum. Saat ini sudah ada 30 destinasi wisata sedang menunggu surat rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Per Rabu 24 Juni 2020, baru 30 tempat wisata yang sudah mengajukan surat pembukaan kembali tempat wisata,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Kota Semarang Indriyasari saat dikonfirmasi, Kamis 25 Juni 2020.
Indriyasari mengatakan Pemerintah Kota Semarang memang sudah mengizinkan objek wisata dibuka kembali. Hal tersebut menyusul dilonggarkannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diperpanjang sejak 22 Juni hingga 5 Juli mendatang. “Iya sudah diperbolehkan buka tapi harus memenuhi prosedur protokol kesahatan selama pandemi covid-19 ini,” tambahnya.
Apabila sudah memenuhi protokol kesehatan, lanjut Indriyasari, tempat wisata dipastikan sudah bisa dibuka. Saat ini, beberapa objek wisata sudah melakukan simulasi mandiri sesuai peotokol sesuai dengan syarat pengajuan.
“Sudah ada yang melakukan simulasi mandiri lalu dibuat videonya kemudian dikirimkan kepada kami beserta surat permohonan. Selanjutnya simulasi kedua akan kami lakukan pada saat pengecekan,” katanya.
Dijelaskan Indriyasari, syarat penerapan protokol kesehatan yakni menyemprot cairan disinfektan secara berkala, mendirikan posko kesehatan, hingga perlengkapan alat pelindung diri (APD) bagi seluruh karyawan. “Kalau syarat itu sudah terpenuhi, bisa dibuka kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Walikota Semarang Hendrar Prihadi menerangkan bahwa wilayahnya sudah siap menerapkan new normal, tapi dengan istilah PKM. “Setiap kebijakan PKM yang dikeluarkan merupakan persiapan memasuki regulasi new normal seperti yang akan dilakukan beberapa daerah,” ujar Hendi sapaan akrabnya, di Semarang.
Hendi menjelaskan secara rinci, pelonggaran yang diatur dalam PKM ke 4 ini terdiri dari tiga poin pokok. Pertama, tempat wisata dan hiburan dapat dibuka kembali mulai 22 Juni 2020 atas rekomendasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Semarang.
Selanjutnya kedua, pembatasan jam operasional tempat usaha yang semula sampai jam 21.00, saat ini diberi kelonggaran hingga jam 22.00.
“Ketiga, soal kegiatan pernikahan dan pemakaman yang boleh melibatkan orang hingga 50% dari kapasitas ruang, namun sebanyak-banyaknya tidak lebih dari 50 orang,” ungkap Hendi.