Yang Membayar Karantina di Hotel Itu Pemkab Pati

SAMIN-NEWS.com, PATI – Berkait merebaknya isu di kalangan pedagang Pasar Runting Desa Tambaharjo, Kecamatan Kota Pati, bahwa jika menjalani karantina di hotel harus membayar Rp 3 juta, Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati, Ir Suharyono menegaskan, hal itu sama sekali tidak benar. Isu tersebut sengaja diembuskan oleh orang yang kontraproduktif terhadap upaya pemkab yang bekerja keras memutus mata ratai penyebaran virus tersebut.

Melalui upaya yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas di tengah situasi pandemi hingga sekarang ini, paling tidak bisa melakukan persiapan secara maksimal masyarakat untuk kembali ke tatanan News Normal. Dengan demikian, ada banyak syarat yang harus dipenuhi utamanya protokol kesehatan yang salah satunya adalah melakukan Rapid Test terhadap para pedagang di pasar-pasar, dan tak ketinggalan di pasar-pasar desa yang sampai sekarang masih terus berlanjut.

Hal itu harus dilakukan dengan harapan, agar masyarakat mempunyai kesadaran maksimal untuk tetap menjaga kesehatan masinhg-masing sesuai protokol kesehatan Covid-19, di antaranya adalah harus selalu memakai masker. Apalagi, kalangan pedagang di pasar yang tiap hari harus melakukan kontak dekat secara langsung dengan para pengunjung/pembeli.

Akan tetapi di balik upaya yang terus dilakukan dengan tak mengenal lelah ini, justru muncul pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. ”Apalagi jika tidak  menyebar isu-isu  seoperti peserta karantina harus membayar Rp 3 juta, padahal itu tidak ada dan bila ada yang merasa dirugikan seperti itu silakan menyampaikan permasalahan tersebut kepada Ketua Tim Gugus Tugas, yaitu Pak Bupati,”tandasnya.

Sebab, masih kata Suharyono, selama ini biaya yang timbul dalam pelaksanaan karantina baik selama  di Hotel Safin, dan sekarang sudah pindah  di Hotel Kencana ini, seluruhnya yang membayar adalah pemerintah kabupaten (pemkab). Karena itu masyarakat jangan mudah terpengaruh isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah, lebih-lebih para pedagang pasar yang secara bertahap masih akan menjalani Rapid Test.

Dengan demikian, tidak hanya pedagang Pasar Runting menjalani test tersebut tapi masih ada juga Pasar Desa Kuniran, Kecamatan Batangan, Pasar Tlogowungu, dan juga masih ada pula pedagang di Pasar Desa Karaban, Kecamatan Gabus. Jika memang semua pedagang sehat, maka hasil Rapid Test pasti tidak akan reaktif sehingga kelanjutannya tidak perlu menjalani karantina, dan yang jelas bahwa karantina ini sama sekali tidak membayar karena pemkab yang membayar.

Menjawab pertanyaan, Suharyono yang juga Sekda Pati itu membenarkan, bahwa  Senin (22/6) ada salah seorang warga yang positif terpapar virus Corona. Yang bersangkutan adalah seorang laki-laki, warga Desa Bakaran Kulon, Kecamatan Juwana yang berusia sekitar 58 tahun, dan saat ini memang dirawat di Rumah Sakit (RS) Mardi Rahayu Kudus.

Berkait hal itu, Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Bidang Kesehatan sudah mengambil langkah-langkah cepat dan antisipatif. ”Yakni melakukan pelacakan terhadap orang-orang yang mempunyai kontak dekat, yaitu dari keluarga pasien untuk menjalani Rapid Test,”imbuh Suharyono.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 23 Juni 2020
Next post Yunie Cahyagitha, Angkasawati yang Setia Pada Profesi

Tinggalkan Balasan

Social profiles