SAMIN-NEWS.com, PATI – Nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau juga sering disebut dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk sekarang ini belum bisa diberangkatkan di tempat penempatan kerja. Hal ini, bukan tak lain adalah sebab Covid-19.
Akibatnya, beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tidak bisa memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Setidaknya ada 15 P3MI yang statusnya masih aktif di Kabupaten Pati. Akan tetapi karena pandemi Covid-19, tidak bisa menempatkan calon pekerja.
“Yang memberangkatkan (calon pekerja, red) kan P3MI. Tapi sekarang kan, pemberangkatan masih ditutup. Lewatnya dari biro P3MI, tapi ya karena pandemi itu jadi belum bisa,” ucap Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (PPTK) pada Dinas Tenaga Kerja Sri Mulyanto kepada Saminnews, Kamis (17/7/2020) kemarin.
Agen atau biro P3MI tersebut, di Kabupaten Pati sendiri dari yang jumlah ke-15 tadi ada yang memang pusat perusahaannya di Pati. Serta, sebagian yang lain perusahaan di Pati sebagai kantor cabang.
“Sebenarnya, jumlah agen P3MI tersebut ada yang status perusahaan di Pati, pun juga sebagai cabang perusahaan. Perusahaan yang sebagai cabang di sini (di Pati) sebanyak 13 Perusahaan. Kalau Perusahaan pusatnya di Pati itu berjumlah 2 perusahaan,” terang Mulyanto.
Penundaan penempatan TKI atau pekerja migran Indonesia (PMI) ini sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 tahun 2020 tentang Pemberhentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang berlaku sejak 20 Maret lalu.
Pemerintah terus berupaya mencegah penyebaran wabah virus corona, salah satunya adalah menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Demi memutus mata rantai persebaran covid-19 secara menyeluruh.
Kebijakan penghentian sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia ke negara penempatan sebagaimana tertuang dalam Kepmenaker 151 Tahun 2020. Pada hakekatnya bersifat sementara dan dimaksudkan utamanya untuk keselamatan jiwa Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sendiri dan keluarganya. Serta sebagai upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara nasional maupun tingkat daerah.