Bahaya Dwifungsi Polri di Era Jokowi

PRESIDEN Joko Widodo seharusnya tidak mengabaikan undang-undang dalam mengisi jabatan dalam pemerintahan. Penempatan para perwirapolisi aktif diberbagai kementerian dan lembaga yang tak ada sangkut pautnya dengan bidang keamanan sudah jelas bisa dikatakan melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Dalam momentum bertambahnya usia ke-74 Kepolisian Republik Indonesia, seharusnya pemerintah tak mengulang praktek dwifungsi Tentara Nasional Indonesia pada masa orde baru.

Dalam Undang-undang Kepolisian RI disebutkan dengan jelas bahwa anggotanya baru dapat menjabati posisi diluar kepolisian apabila sudah pensiun atau mengundurkan diri. Namun, sekarang justru perwira aktif banyak ditempatkan pada sejumlah jabatan sipil seperti di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, juga Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Pemerintah seharusnya menuntaskan reformasi kepolisian, bukan malah membuyarkannya dengan mengisi jabatan-jabatan sipil. Selain melanggar aturan, masuknya perwira aktif diberbagai lembaga mengindikasikan bahwa pemerintah cenderung menggunakan kepolisian sebagai instrumen kekuasaan.

Yang lebih berbahaya lagi, langkah seperti ini bisa memancing Tentara Nasional Indonesia meminta diperlakukan serupa. Selain Polri, dalam tubuh kelembaan TNI juga memiliki nasib serupa. Yakni penumpukan perwira yang tidak memiliki jabatan. Jangan sampai pemerintah mengorbankan supremasi sipil hanya untuk menampung para perwira menganggur, yang semestinya bisa diselesaikan dengan sistem rekrutmen dan jenjang karier yang baik. Yaaah, semoga saja polisi secara individu maupun kelembagaan bisa semakin baik kedepannya. Amiin !

Previous post E-Koran Samin News Edisi 1 juli 2020
Next post Pedagang Pasar Ngablak Antusias Jalani Rapid Test

Tinggalkan Balasan

Social profiles