Siapa pun mereka dan apa pun alasannya orang atau pihak yang melakukan penebangan pohon randu besar-besar di sepanjang pinggir jalan poros masuk Desa Payang, Kecamatan Kota Pati ini, jelaslah bahwa mereka bukanlah sebagai penanam pohon penghasil serat / kapuk tersebut sehingga patut diduga sengaja merusak, maka pihak yang berwenang maupun yang menaruh kepedulian terhadap tetap terjaganya kondisi lingkungan harus mempunyai kepedulian untuk melaporkan kejadian tersebut. Dengan demikian, proses hukum atas kejadian itu dengan menjatuhi sanksi denda atau hukuman kurangan terhadap pelaku atas terjadinya perusakan lingkungan itu paling tidak akan membuatnya jera, agar ke depan siapa pun mereka jangan mengulang lagi perbuatan yang sama.
Sebab, pohon randu besar itu awalnya tentu ada yang menanam kemudian timbuh menjadi besar di sepanjang pinggir jalan poros desa, sehingga tidak ada satu pun pihak yang mengklaim bahwa pohon itu mengganggu kepentingan umum karena akarnya merusak bangunan warung atau cabangnya mengganggu jaringan kabel listrik karena bangunan tersebut adanya belakangan sehingga pihak itu tahu risiko yang terjadi jika tetap membangun warung maupun memasang kabel jaringan listrik tersebut. Seharusnya pihak pemerintahan desa paling tidak juga ikut menjaganya, karena pohon itu bukan merugikan tapi justru menguntungkan, di antaranya kerindangan daunnya bisa menjadi peneduh jalan yang dilewati siapa aja dalam kesehariannya, serta tiap tahun juga bisa menghasilkan jutaan rupiah jika buah dari serat/kapuknya dijual dengan cara ditebaskan kepada pembelinya.
(Foto:Nanda Satya – Pati)