Dampak Pandemi, Pekerja Migran Sementara Waktu Ditutup

SAMIN-NEWS.com, PATI – Perjalanan antar negara, khususnya warga Indonesia belum diperbolehkan untuk hal tersebut. Sebab, wabah pandemi Covid-19 ini belum bisa dipastikan kapan akan benar-benar berakhir. Pun demikian, hal ini juga dialami oleh warga Pati yang hendak pergi ke luar negeri ataupun dalam rangka merantau mengadu nasib.

Fakta ini disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Pati melalui Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (PPTK) Sri Mulyanto, yang karena situasi pandemi belum juga usai. Maka, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk sekarang ini juga ditangguhkan.

“kita tahu sendiri bahwa saat ini sedang ada wabah pandemi Covid-19. Untuk pekerja yang hendak keluar negeri atau PMI itu, ya sementara tidak diperbolehkan. Bagi yang hendak berangkat untuk ditutup,” katanya di kantornya kepada Saminnews, Kamis (16/7/2020).

Pemerintah terus berupaya mencegah penyebaran wabah virus corona, salah satunya adalah menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Demi memutus mata rantai persebaran covid-19 secara menyeluruh.

Kebijakan penghentian sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia ke negara penempatan sebagaimana tertuang dalam Kepmenaker 151 Tahun 2020. Pada hakekatnya bersifat sementara dan dimaksudkan utamanya untuk keselamatan jiwa Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sendiri dan keluarganya. Serta sebagai upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara nasional maupun tingkat daerah.

Sementara itu, terkait situasi dan kondisi sekarang ini masih dikata belum kondusif ini, pemerintah terus berupaya untuk mengkaji dan evaluasi. “Guna mempersiapkan tata kelola penempatan dalam rangka memastikan kondisi dalam negeri maupun negara penempatan telah kondusif. Untuk penempatan kembali pada masa kenormalan baru,” katanya lebih lanjut.

Dengan demikian, di wilayah Pati sendiri akhir-akhir ini yang justru malah menampakkan gejala sebaliknya, yaitu kian bertambahnya kasus terpapar covid-19. Oleh sebab itu, kapan kiranya kebijakan pemerintah ini berakhir juga belum bisa dipastikan. Karena, tidak ingin timbul klaster baru dikemudian hari, tandasnya.

Previous post Diskominfo Pantau Pembagian BLT-DD agar Tepat Sasaran
Next post Pelatihan Tim Pemakaman Jenazah Covid-19 oleh BPBD

Tinggalkan Balasan

Social profiles