‘Drama Ndeso’ Menghidupkan Kembali Tim Pemberantas Korupsi yang Gagal

SEOLAH sedang mementaskan lakon lawak, belum lama ini pemerintah mencetasukan ide menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor. Setelah Presiden Jokowi mengebiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melahirkan undang-undang revisi, ide tersebut terdengar hanya geli-geli saja.

Ide serampangan tersebut berlatar belakang pemerintah kebakaran jenggot ketika buron hak tagih Bank Bali, Joko S. Tjandra, bisa bebas keluar-masuk wilayah Indonesia tanpa terdeteksi. Untuk mengikis kesan ketidakbecusan pemerintah dalam penanganan penegakan hukum di Indonesia, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. hendak menghidupkan kembali tim pemburu itu.

Sebelumnya, Tim Pemburu Koruptor adalah tim besutan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 2004 lalu. 4. Tim ini beranggotakan perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Tim tersebut pada masa itu hanya tercatat berhasil memulangkan empat dari 16 terpidana korupsi yang buron. Hingga akhir masa jabatannya, SBY tak pernah mendeklarasikan kegagalan tim ini.

Berdasarkan hal tersebut, jelas sangat konyol jika pemerintah memutuskan untuk kembali menghidupkan tim tersebut. Karena sejatinya, Joko Tjandra bisa masuk ke Indonesia dan hidup nyaman di Papua Nugini bukan karena tidak ada tim yang memburunya, melainkan akibat kekacauan manajemen pemerintahan. Jika ia benar berstatus buron, seharusnya data perlintasannya tercatat di imigrasi, sehingga aparat hukum bisa langsung mencokoknya.

Sebenarnya, dari pada repot-repot menghidupkan kembali tim tersebut. Pemerintah seharusnya menyiapkan seperangkat strategi dengan mengefektifkan tugas dan fungsi lembaga yang ada. Sebagai Menteri Koordinator, Mahfud sebaiknya berfokus memperkuat koordinasi di antara lembaga penegak hukum.

Menghidupkan kembali tim yang rekam jejaknya sudah terkubur waktu tersebut akan sia-sia belaka jika pangkal dan akar dari permasalahan yakni keengganan pemerintah dalam memberantas korupsi tidak terselesaikan. Jika hanya menghidupkan kembali tim tersebut, bagi kacamata beberapa orang tetap akan seperti drama ndeso saja !

Previous post YPRU Guyangan Panggil Santri Secara Bertahap
Next post Pekan Kedua Bulan Ini, Satu Lagi Warga Wedarijaksa Positif Covid-19 Meninggal

Tinggalkan Balasan

Social profiles