Gundukan Sampah yang Dibiarkan Semakin Meninggi

SAMIN-NEWS.com, PATI – Gundukan yang berada di tepi jalan dari Pom Desa Tendas, Kecamatan Tayu menuju Desa Sendangrejo Kecamatan sama, kita diperlihatkan suatu kondisi kebersihan lingkungan yang tidak dijaga. Sebab sampah-sampah dari bahan plastik dibuang pada titik yang sama, sehingga lama-kelamaan menjadi gundukan sampah yang tinggi.

Persis di samping jembatan, kalau dari arah utara (POM) menuju ke selatan (Desa Tendas) sebelum jembatan persis. Kondisi ini mengakibatkan pemandangan yang tidak indah dipandang oleh pengendara yang lewat di jalan tersebut. Karena, bagaimanapun juga, sampah itu mengeluarkan bau tak sedap.

Salah seorang pengendara jalan Aan, mengaku dan mempertanyakan bagaimana bisa membuang sampah sembarangan oleh seseorang di tempat ini. Dulunya, jumlah sampahnya sendiri tidak begitu banyak seperti sekarang ini. Yang hanya tumpukan buntalan sampah plastik beserta isi di dalamnya.

“Sampah di sini, dulunya gak sebanyak sekarang. Yang hanya beberapa buntalan plastik sampah. Tapi, lama-lama semakin banyak yang membuang sampah di sini. Jadi semakin menumpuk pula sampahnya, katanya, Senin (6/7/2020).

Dari sampah yang telah meninggi itu, perlahan-lahan juga luntur atau longsor ke sebagian aspal jalan. Banyak sampah, akhirnya terlindas ban kendaraan yang lewat. Hingga kemudian bentuknya jadi memipih dan menempel pada aspal itu sendiri.

Dari sampah-sampah itu juga menimbulkan bau tak sedap bagi pengendara jalan. Juga terdapat banyak hewan lalat yang mengepung di sekitara titik lokasi. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan timbul penyakit.

Misalpun demikian, pemerintah sebenarnya telah memberi papan informasi agar diindahkan. Hal ini berkaitan dengan peraturan bahwa dilarang membuang sampah disepanjang tanggul atau sempadan. Selebihnya, juga dilarang menanami rumput gajah.

Dan disebutkan sanksi siapa saja yang melanggar aturan yang tertulis dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang itu di titik lokasi yang sama dengan sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 19 tahun 2007 yang dijelaskan dengan ancaman pidana enam bulan atau denda lima puluh juta rupiah.

Previous post Pembangunan Lingkup Desa, Bergantung Bantuan dari Atas
Next post Beberapa Objek Wisata Mengajukan Pembukaan dalam Menyambut New Normal

Tinggalkan Balasan

Social profiles