Jika RUU HIP Diteruskan, akan Menyinggung Perasaan Umat Beragama

SAMIN-NEWS.com, PATI – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pati Ahmad Khoiron menyatakan bahwa jika Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terus dilanjutkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) akan membuat cedera dari pihak instansi keagamaan yang sudah diakui di negeri ini. Sebab, dalam pasal-pasalnya akan menyinggung perasan masyarakat berkeagamaan.

“Dasar falsafah Pancasila itu dalam pointnya yaitu Ketuhanan. Tapi, pasal (RUU HIP) isinya menyebut Ketuhanan Berkebudayaan. (agama) bukan berlandaskan Ketuhanan yang berkebudayaan, itu sudah menyalahi aturan dari sistem keyakinan (agama),” katanya selepas aksi Pembacaan Sikap Damai di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Rabu (1/7/2020).

Hal tersebut yang mendasari melakukan aksi Pembacaan Sikap Damai bersama dengan para tokoh lintas agama, tokoh masyarakat, dan juga pemuda untuk menolak pembahasan terkait usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Lebih lanjut, kata Khoiron, tujuan aksi damai ini agar juga dilihat oleh pihak lain maupun pimpinan yang berada di pusat, agar aspirasi penolakan terhadap pembahasan RUU HIP tidak dilanjutkan, selanjutnya bisa dilihat dan didengarkan.

“Agama dalam sistemnya, ada kitab suci, kemudian pembawa (utusan), serta isi ajaran itu sendiri. Lantas, kalau disebut berkebudayaan, itu kan buatan manusia. Hasil dari olah pemikiran manusia, atau sebuah peradaban. Itu kan bisa merendahkan Pancasila,” kata dia lebih lanjut.

Berketuhanan yang dimaksud adalah sesuatu yang pada mulanya didapat dari kekuatan ruh supranatural yang tidak bisa dijangkau oleh pancaindra orang normal pada umumnya. Hanya orang khusus yang sudah ditunjuk untuk dipilih sebagai pembawa ‘Kebenaran’ dalam mengentaskan umat dari jurang penderitaan. Di dalamnya juga ada semacam kitab suci sebagai panduan untuk berperilaku yang berdasar terhadap isi ajaran yang dibawa.

Sementara itu, kebudayaan ialah sesatu yang diyakini mempunyai nilai luhur serta disepakati bersama pada kelompok masyarakat. Atas konsensus atau kesepakatan bersama tersebut menjadi prilaku yang berulang-ulang akan membentuk suatu tradisi ataupun adat yang dalam bentuk skala besar menjadi suatu peradaban suatu kaum.

Meskipun keduanya hampir sama, akan tetapi pada proses munculnya yang berbeda. Pada persamaan itu sendiri, dalam perjalanan waktu agama juga menjadi nilai luhur yang disepakati dan Timbul perpaduan antara keyakinan keagamaan dengan tradisi pada elemen struktur sosial.

Previous post Hari ini Jembatan Gantung TPI Puncel Mulai Diperbaiki
Next post Untuk Maju ke Top 99 KIPP Nasional Tahun 2020 Masih Butuh Persiapan Maksimal

Tinggalkan Balasan

Social profiles