Mau atau Tidak Mau, Akhirnya Tetap Harus Mau

SAMIN-NEWS.com, PATI – Mulai dibangunnya Alun-alun Kecamatan Jakenan, Pati, maka ada salah satu warga pemilik rumah dan tanah, Karno, warga Desa/Kecamatan Jakenan, Pati yang tidak perlu banyak bicara. Sebab yang bersangkutan tidak mau disebut sebagai orang yang menghambat pelaksanaan pembangunan, termasuk ketika permintaan agar diberikan tambahan tanah seluas 50 meter tidak dipenuhi pihak yang berkompeten, yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Karno warga Desa/Kecamatan Jakenan, Pati satu-satunya pemilik rumah dan tanah yang harus pindah, agar pembangunan Alun-alun Kecamatan Jakenan bisa berlanjut.

Demikian dengan permintaan tambahan sedikit bantuan untuk modal kerja, karena sebagai orang pensiunan selam ini tentu hanya mengandalkan uang pensiun untuk mencukupi kebutuhan hidup bersama keluarga. Akhirnya, mau atau tidak mau tetap harus mau menerima apa yang menjadi keputusan pihak berkompeten.

Di antaranya, kata warga yang bersangkutan, adalah pemindahan rumahnya yang semula berdiri di atas tanah seluas 540 meter persegi karena tambahan tanah seluas 50 meter sudah tidak dipenuhi, memang disediakan lokasi di sisi timur kantor kecamatan. ”Untuk pemindahan rumah sesuai aslinya memang dibiayai pemerintah,”ujarnya.

Dengan kata lain, lanjutnya, jika semula rumah dalam keadaan baik berikutnya setelah dipindahkan tetap dalam kondisi baik, dan mulai pendirian rumah tentu setelah fondasinya selasai dikerjakan. Untuk keperluan tersebut pihaknya tidak bisa meninggalkan perhitungan hari baik sebagaimana adat kebiasaan masyarakat Jawa, yaitu Rabu Pon (5/8) pekan depan.

Seluruh isi dalam rumah milik Karno yang sudah kosong, karena sudah dikemas dan dibawa ke rumah kontrakan.

Hari itu, adalah awal dimulainya pekerjaan pembuatan fondasi di tempat baru yang berjarak tak juauh dari rumah sebelumya, sehingga diharapkan mulai dari pembuatan fondasi hingga selesainya pendirian rumah beratap limas ini bisa selesai kurang dari satu bulan. Masalahnya, dia hanya bisa mendapat kontrakan selama satu bulan, meskipun semula pembayarannya untuk dua bulan.

Terlepas dari hal itu, maka yang masih sedikit mengganjal adalah uoaya dan keinginan yang saat ini sudah diperjakan oleh pihak rekanan sebagai penjaga malam. ”Akan tetapi setelah nanti alun-alun selasai bisa dipekerjakan lagi agar tidak kembali menganggur sebagai pemelihara tanamannya atau sebagai perawat kebersihannya,”imbuh Karno.

Previous post Jumat Besok; Akhir Pengetatan Pasar Rakyat di Kabupaten Pati
Next post RS Fastabiq Pati Laporkan Ancaman Pembunuhan Pada Beberapa Tenaga Medis

Tinggalkan Balasan

Social profiles