P3MI Kantongi Rekomendasi Ijin Disnakertrans Berangkatkan Calon Pekerja

SAMIN-NEWS.COM, PATI – Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (PPTK) pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati Sri Mulyanto mengatakan agen Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Pati belum bisa memberangkatkan Calon tenaga kerja keluar negeri.

“Mereka belum bisa (memberangkatkan TKI, red)  kantornya saja masih tutup. Karena tidak berani. Sebab, jika mereka begitu merekrut itu harus ada pelatihan. selama beberapa waktu 3 (tiga) bulan itu, yang kemudian harus diberangkatkan segera,” katanya kepada Saminnews beberapa hari yang lalu.

Bagi agen P3MI merekrut calon pekerja, syaratnya tidak semudah waktu sebelum adanya pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 dialami hampir seluruh negara di dunia. Pihak pemerintah tidak bisa serta merta mengijinkan dengan membuka akses pekerja dari Indonesia. Itu untuk menghindari penyebaran virus corona.

Pihaknya menambahkan, bahwa mekanisme yang perlu dilakukan oleh agen P3MI yaitu merekrut, memberi pelatihan skill bagi calon pekerja. Dalam kurun waktu lebih dari tiga bulan tidak diberangkatkan ke negara tujuan. Agen P3MI sendiri yang justru mendapat beban.

“Setelah tiga bulan diberi pelatihan, baru akan diberangkatkan. Jika tidak, pihak P3MI yang malah mendapat pinalty tertentu,” Mulyanto menjelaskan.

Disamping itu, P3MI juga harus mengantongi ijin rekomendasi dari pemerintah setempat yang dalam hal ini adalah Disnakertrans sebagai pemberi ijin keberangkatan. Akan tetapi, situasi dan kondisi sekarang ini masih belum memungkinkan untuk itu. Surat rekomendasi tidak akan dikeluarkan oleh Disnakertrans setempat.

Kebijakan penghentian sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia ke negara penempatan sebagaimana tertuang dalam Kepmenaker 151 Tahun 2020. Pada hakekatnya bersifat sementara dan dimaksudkan utamanya untuk keselamatan jiwa Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sendiri dan keluarganya. Serta sebagai upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara nasional maupun tingkat daerah.

Sementara itu, terkait situasi dan kondisi sekarang ini masih dikata belum kondusif ini, pemerintah terus berupaya untuk mengkaji dan evaluasi. Guna mempersiapkan tata kelola penempatan dalam rangka memastikan kondisi dalam negeri maupun negara penempatan telah kondusif. Untuk penempatan kembali pada masa kenormalan baru, tandasnya.

Previous post Arpusda Siapkan Prosedur Buka Pelayanan
Next post Pekerjaan Jembatan Tegalombo Wewenang PU Pati

Tinggalkan Balasan

Social profiles