SAMIN-NEWS.com, PATI – Untuk memenuhi keinginan para pegiat seni di Pati yang meminta agar diberikan izin melaksanakan pementasan dari pihak pemberi order, maka perlu dicoba untuk memberikan izin pentas tersebut dalam skala kecil. Maksudnya, pementasan kesenian baik kesenian tradisional ketoprak, wayang kulit, tayub maupun organ tunggal bisa dicoba untuk dilaksanakan dalam kerja sama antara pihak pemberi order, jajaran petugas keamanan sampai para senimannya.
Kerja sama dimaksud, tak lain adalah kesepakatan dalam hal pembatasan jumlah penonton yang harus menyesuaikan lokasi atau tempat berlangsungnya pertunjukan, dan waktu pelakjsanaan pertunjukan hanyalah terbatas pada malam hari. Sedangkan jumah penonton hanya terbatas pada lokasi yang tersedia, dan harus diberi pagar pembatas berpintu dari tiga arah depan, serta samping kiri dan kanan.
Masing-masing pintu pagar itu harus ditempatkan sejunlah penjaga, sehinggga bisa mengtetahui berapa jumlah penonton yang bisa masuk ke dalam areal pagar itu banyaknya menyesuaikan jumlah kursi yang dsediakan pihak pemberi order atau penanggap. ”Di bulan Apit yang merupakan puncakanya acara tradisional sedekah bumi, biasanya dilaksanakan oleh para panitia, sehinggga hal itu justru lebih gampang dalam membagi tugas, asal kepala desa atau tokoh masyarakat lainnya juga ikut aktif ambil bagian,”ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Ridwan Djamari, pengetatan pengunjung atau penonton juga harus dilakukan yang berada di luar lingkungan tempat duduk yang disediakan. Jika belum dilaksanakan rasanya memang seperti terlalu berat, karena hal tersebut dirasakan terlalu ribet sehinggga permasalahannya harus diurai semua pihak agar seniman bisa memenuhi apa yang menjadi keinginannya, yaitu melakukan pementasan tanggapan.
Mengingat hal tersebut jika memang sudah ada kesepakatan, memang harus benar-benar menjadi komitmen bersama karena yang penting mereka bisa melakukan pementasan di sisa waktu penyelenggaraan acara sedekah bumi. ”Jika hal itu dibanding dengan pemberian kesempatan kepada hiburan karaoke yang tidak berizin lebih baik kesempatan diberikan kepada penyanyi organ tunggal, dan pasti bisa menunjang menggeliatnya perekonomian, utamanya para penjajal makanan yang dagang.”
Secara terpisah seusai menerima aksi protes para pegiat seni di Pati, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Paryanto menegaskan, bahwa pihaknya sudah merumuskan ketentuan pementasan para pegiat seni. ”Semua sudah diatur dalam peraturan buoati (Perbup) yang tinggal menunggu pengesahannya,”tandas Paryanto