Permintaan Tambahan Tanah 50 Meter Oleh Pemilik Rumah untuk Alun-alun Jakenan Tidak Disetujui

SAMIN-NEWS.com, PATI  – Pembaca ”Samin News” (SN) tentu masih ingat lelaki pensiunan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jakenan yang juga warga desa/kecamatan setemoat, Karno. Yang bersangkutan ini adalah pemilik rumah dan tanah yang akan dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Alun-alun Jakenan yang akan segera dimulai, karena rekanan penyedia jasa sudah mengantongi surat perintah kerja (SPK).

Akan tetapi, adalah satu dari beberapa permintaannya, yaitu tambahan tanah seluas 50 meter persegi di sisi timur Kantor Kecamatan Jakenan, tempat akan dipindahkan rumah kediamannya oleh pihak Pemerintah Kabupaten Pati tidak disetujui. Sebab, selain sudah dibiayai pemindahan rumah dan tanah penggantinya sesuai dengan luas tanah miliknya, 546 meter persegi hal itu dinilai sudah sepadan.

Sedangkan maksud permintaan tambahan tanah tersebut, karena sebagai pensiunan selama ini hanya mengandalkan dari uang pensiun yang diterima setiap bulan. Sehingga dengan tanah tambahan jika diberi akan digunakan untuk membuka kegiatan warung, sehingga nanti setelah alun-alun selesai dibangun ada kesibukan berjualan minuman kopi.

Dalam rapat yang dilaksanakan,  Selasa (21/7) hari ini antara pemilik rumah dan tanah dengan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) serta pihak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD, Bagian Pemerintahan Setda Pati mauopun pihakj rekanan, hal itu tidak disetujui.

Hal tersebut dibenarkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan DPUTR Kabupaten Pati, Noor Azid. Sebab, semua sudah sesuai ketentuan atas apa yang dikehendaki/diminta oleh pemilik tanah, di antaranya jika nanti pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai yang bersangkutan juga duiberi kesempoatan untuk ikut bekerja.

Karno warga Desa/Kecamatan Jakenan, Pati, pemilik rumah dan tanah yang akan digunakan untuk lokasi pembangunan Alun-alun Jakenan.(Foto:Sn/aed)

Tugasnya, lanjut dia, adalah sebagai penjaga malam sehingga tiap bulan akan mendapat upah dari rekanan penyedia jasa yang mempekerjakannya. Akan tetapi, khusus tambahan permintaan tanah hal tersebut tidak bisa dipenuhi teruma oleh pihak DPPKAD, karena  peralihan sertifikat atas berpindahnya lokasi tanah untuk rumah pemilik rumah dan tanah semula juga diurus oleh pihak pengelola aset.

Dengan tidak disetujuinya permintaan tersebut, maka rapat atau pertemuan hari ini tadi belum membuahkan kasepakatan, karena pemilik rumah dan tanah masih akan membicarakan dahulu dengan keluarganya. Karena itu pihaknya tetap akan menunggu, karena pemilik rumah dan tanah secara resmi baru akan memindahkan rumahnya ke ke lokasi baru yang tak jauh dari lokasi sebelumnya Rabu (5/8) mendatang.

Menjawab pertanyaan, Noor Azid menambahkan, kendati demikian pihak rekanan penyedia jasa tetap bisa mulai melaksanakan pekerjaan yang sudah menjadi tanggung jawabnya. ”Untuk pelaksanaan pekerjaan sudah bisa dimulai dengan melakukan pekerjaan yang lain, sebelum sampai pada pemanfaatan lokasi tanah yang masih ada bangunan rumahnya,”imbuh Noor Azid.

 

Previous post Belanja Pasar Puri Online Belum Bisa Mengurangi Pengunjung Secara Signifikan
Next post Kapolres Pati Pimpin Sertijab Enam Pejabat Polres Pati

Tinggalkan Balasan

Social profiles