Samin-News.com, Pati – Bupati Pati Haryanto telah meneken Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease di Kabupaten Pati. Perbup tersebut telah disahkan atau ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2020.
Dalam Perbup itu dijelaskan bagaimana pola perilaku di tempat umum di ruang publik. Masyarakat harus bisa mematuhi aturan yang telah dibuat demi memutus mata rantai persebaran covid-19. Yang jika masyarakat tidak mengindahkan, akan dikenai sanksi pemaksaan pemakaian masker.
Dalam perjalanannya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah memberikan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat luas agar diketahui bersama. Upaya ini merupakan usaha bersama di tengah pandemi Corona Virus agar taat mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
“kaitannya dengan penerapan sanksi Perbup Nomor 49 Tahun 2020 itu kita sudah laksanakan. Yang mana dengan diselingi upaya sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat. Dan telah ada penindakan dari peraturan Bupati tersebut,” ujar Kepala Satpol PP Hadi Santosa di ruangannya kepada Saminnews, Selasa (21/7/2020).
Terdapat beberapa sasaran titik lokasi yang menjadi target penerapan Perbup. Yaitu pada tempat keramaian, kerumunan di Alun-alun Pati dan Stadion Joyokusumo. Pada saat penerapan penertiban Perbup juga telah didapati dari beberapa warga yang belum taat terhadap protokol kesehatan.
Jadi, lantaran terdapat beberapa warga yang tidak memakai masker pada tempat keramaian itu kita tindak. Karena, salah satu pasal Perbup menerangkan bahwa ada penerapan sanksi. “kita tindak, yaitu penindakannya ada dua jenis sanksi dalam Perbup 49 tahun 2020. Yang pertama, dengan paksa untuk memakai masker. Yang sebelumnya telah disediakan untuk segera dipakai pada saat itu juga,” tegasnya.
Adapun yang kedua adalah dengan menerapkan kegiatan sosial. Yang dimaksud dalam hal ini ialah dengan menyapu serta memungut sampah. Sebab, dengan penindakan semacam ini adalah upaya peringatan dari pemangku kepentingan untuk menertibkan masyarakat. Peringatan ini berlaku bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di tengah pandemi.