SAMIN-NEWS.com, PATI – Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada instansi pendidikan di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) untuk diperhatikan syaratnya. Dalam pelaksanaannya berpedoman dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Kementerian, yang meliputi Kemendikbud, Mendagri, Menkes, serta Kemenag.
“Bagi institusi pendidikan dalam praktik KBM, syaratnya dipenuhi. Dengan mengikuti SKB 4 Menteri itu. Yang isinya disebutkan ada masa transisi,” ucap Kepala Cabang Dinas Wilayah III Provinsi Jawa Tengah Sunoto di kantornya, Rabu (1/7/2020).
Dalam tahapan KBM, kata Sunoto, disebutkan ada masa transisi. Perpindahan perubahan antara yang sebelumnya pada pelaksanaan KBM dengan melalui daring atau online. Yang kemudian, setelah masa transisi ada istilahnya masa kenormalan baru atau yang sedang diwacanakan oleh pemerintah (new normal).
“Yang dimulai pada tanggal 13 Juli masa transisi, dari tanggal itu, sebulan selanjutnya dengan melihat evaluasi dari situasi dan kondisi menuju kenormalan baru,” imbuh Sunoto.
Jika melihat situasi dan kondisi seperti sekarang ini, masih dinilai pembelajaran di lembaga pendidikan, utamanya di bawah naungan Cabang Dinas Wilayah III yaitu setingkat SMK, SMA dan Sekolah Luar Biasa atau pendidikan khusus masih sama seperti sebelumnya dengan pembelajaran sistem online. “Yang kita tangani, SMA, SMK, dan Khusus, untuk tanggal 13 Juli nanti masih diterapkan model pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ungkapnya.
Hal tersebut ditegaskan dengan mengingat peta persebaran kasus covid-19 belum berada di zona hijau, yang sudah diperbolehkan membuka pembelajaran secara tatap muka. Oleh sebab itu, koordinasi dengan satuan pendidikan bersama pemerintah yang dalam hal ini adalah tim Gugus Tugas Covid-19 provinsi selalu berkomunikasi membahas evaluasi kegiatan belajar mengajar.
Satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan BDR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tatrun 2O2O tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).