JIKA Samin News (SN) mempertanyakan kondisi olahan ikan dalam kaleng atau yang kita kenal dengan sebutan sarden, hal ini hanya semata-mata agar semua pihak ikut bertanggung jawab bila sampai terjadi hal-hal tak diinginkan karena makanan olahan dalam kaleng ini menjadi salah satu komponen bahan makanan untuk Bantuan Sosial Nontunai (BSNT) Provinsi. Selain beras (10 kilogram), telur (1 kilogram), minyak goreng (2 liter), mie dara (satu bungkus). BSNT tersebut tentu disalurkan kepada kelompok penerima manfaat (KPM) yang jumlahnya sudah pasti mencapai puluhan ribu, karena di Kabupaten Pati saja jumlah KPM sebanyak 27.000 lebih, dan yang sudah menerima di antaranya adalah KPM di wilayah Kecamatan Jakenan, sebanyak 1.900 lebih.
Karena itu, dari komponen bahan makanan yang diperbantukan, dan disebut-sebut dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah itu, apakah alokasi anggarannya/nominalnya atau juga pembelian dalam bentuk naturanya sehingga patut kiranya dipertanyakan jika ternyata juga pembelian/pengadaannya, dan semisal yang membeli atau pengadaannya ditangani oleh pihak berkompoten di Kabupaten Pati, mengapa sampai begitu teganya. Lihat saja, adakah produk makanan ikan olahan dalam kaleng tersebut, utamanya (kode produksi) adalah tertulis 18-08-2020 dan (baik digunakan sebelum) 30-9-2021 karena jika pada batas waktu tersebut makanan sudah pasti kadaluwarsa, tapi benarkan jika kode itu ditulis tangan pada kertas kemudian ditempel pada kaleng kemasannya, tentu bukan hal lazim untuk sebuah produk pabrikan.
Mengingat hal tersebut, maka berhati-hatilah para KPM yang menerimanya atau paling tidak dicek lebih dahulu sebelum memasaknya. Lihat pula bentuk riil isi kaleng ikan olahan itu setelah dibuka oleh salah satu KPM, karena tulisan kode produksi yang tidak tercetak pada kaleng kemasan bagi siapa saja yang cermat tentu akan meragukan kualitas makanan olahan dalam kaleng tersebut.
(Foto:Irfan Mashuda – Pati)