SAMIN-NEWS.com, PATI – Banyak pihak yang menyayangkan dan menyesalkan, karena hanya ingin meraup keuntungan sebanyak-banyaknya penyedia barang dan pihak yang melaksanakan pengadaan barang, untuk komponen Bantuan Sosial Nontunai (BSNT) bagi kelompok penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Pati sampai hati berbuat di luar nalar. Di antaranya , untuk makanan olahan berupa ikan dalam kaleng (sarden) kode produksiya kedapatan ditulis tangan, demikian pula batas akhir penggunaannya.
Tidak hanya itu, ada juga KPM yang mendapat bantuan berupa komponen natura lainnya, yaitu beras juga tidak layak konsumsi karena berasnya sudah menjadi makanan dan sarang kutu di dalamnya, ada pula yang mendapat telur sebanyak 1 kilogram, tapi juga banyak yang dalam kondisi sudah membusuk, dan ada pula yang sudah terdapat bakal anakan ayam di dalamnya.
Kondisi berkait hal-hal yang disebut terakhir berdasarkan keterangan yang dihimpun ”Samin News”(SN) menyebutkan, di antaranya ada yang diterima KPM di beberapa desa di wilayah Kecamatan Batangan. Sedangkan ikan olahan dalam kaleng diterima oleh KPM di wilayah Kecamatan Jakenan, dan barang kali ada KPM di desa maupun kecamatan lain juga menerima jenis bantuan natura dalam kondisi tak jauh berbeda.
Karena itu, beberapa pihak yang memperhatikan hal itu, bagi KPM yang sudah terlanjur mengolah bantuan tersebut untuk dikonsumsi, mudah-mudahan saja tidak membawa dampak apa-apa. Akan tetapi karena masalah bantuan itu pengadaannya dilakukan oleh pihak Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, sesuai tugas dan kewenangannya dalam menangani BSNT tersebut, maka kepada pihak yang menyediakan barang itu diwajibkan untuk mengganti.
Di sisi lain, pihak yang bersangkutan juga bisa melaporkan hal itu kepada yang berkompeten, yaitu polisi sehingga apa yang dilakukan oleh penyedia barang itu, jelas terbukti ada unsur kesengajaan. Sebab, barang yang sudah tidak layak masih dimanfaatkan dalam transaksi jual-beli, dan memprihatinkan barang itu dialokasikan sebagai bantuan, sehingga pasti tidak sulit untuk menemukan unsur bukti perbuatan melawan hukum.
Apalagi, sebagai pihak penyedia barang adalah sebuah lembaga perekonomian yang ada di desa di wilayah kecamatan yang bersangkutan, dan jumlahnya juga tidak hanya satu tapi tidak sulit untuk melacaknya. Sehingga polisi, baik di tingkat Polres maupun Polda tentu tidak boleh tinggal diam, karena seperti makanan olahan dalam berupa sarden itu didatangkan dari sebuah pabrik yang memproduksinya, di Sleman.
Ditanya berkait khusus hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Pemberdayaamn Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DinsosP3AKB) Kabupaten Pati, Tri Haryumi tidak mengelak. Pihak kepolisian dari Polda datang sudah datang menemuinya, dan sudah dijelaskan secara panjang lebar tentang wewenang dan kedudukannya.
Pihaknya hanya bertugas menyajikan data warga yang berhak menerima bantuan atau sebagai kelompok penerima manfaat (KPM). ”Tapi untuk pengadaan barang dan penyalurannya ada pihak lain yang menangani, dan kami tidak mencampuri hal itu,”tandasnya.