SAMIN-NEWS.com, PATI – Siapa pun pihak yang memproduksi makanan olahan ikan bandeng presto dalam kaleng (bukan sarden-red) dengan menuliskan label/stiker pada kaleng kemasan itu, ”diproduksi khusus untuk kalangan sendiri” juga patut dipertanyakan. Ada maksud apa di balik semua itu, mengingat produk tersebut jelas bukan industri rumahan yang jangkauan pasarnya terbatas.
Akan tetapi produk makanan olahan ikan yang dikemas dalam kaleng, hal itu tentu sebuah industri padat modal, sehingga ada hal-hal yang tidak semestinya baik dari sisi produk yang dihasilkan maupun jangkauan upaya pemasarannya. Terbukti, produk makanan olahan itu juga bisa menembus kepentingan pasar yang kesempatanya diberikan oleh pemerintah berkait dengan kepentingan penyaluran Bantuan Sosial Nontunai (BSNT) untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Pati.
Karena itu, kata beberapa pemerhati yang sudah mencermati maksud tulisan itu menyebutkan, kepentingan di balik apa yang dilakukan pihak produsen adalah mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya. ”Jika untuk mencari keuntuangan adalah sesuatu yang wajar, karena perusahaan dibangun itu jelas membutuhkan modal tidak sedikit tentunya,”ujar salah seorang di antara mereka mengaku asal Semarang melalalui telepun selulernya, tapi keberatan menyebut identitasnya.
Kendati demikian, yang bersangkutan tetap menegaskan pernyataannya, bahwa apa yang dilakukan produsen makanan olahan ikan dalam kaleng tersebut, dalam mencari keuntungan patut diwaspadai. ”Salah satu faktor penyebab atau indikatornya tak lain adalah, menghindari kewajiban membayar pajak, serta memasarkan barang yang diperkirakan tidak layak,”tandasnya.
Secara kebetulan, kata beberapa pemerhati lainnya, produk makanan olahan ikan dalam kaleng itu bisa diterima sebagai salah satu komponen material untuk penyaluran BSNT di Kabupaten Pati. Terlepas bagaimana mekanisme prosesnya pengadaannya, hal itu sudah tepat jika jajaran penegak hukum seperti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menyatakan akan segera menindaklanjuti.
Tidak hanya berhenti sampai sebatas itu, karena juga akan lebih baik jika pihak kepolisian setempat juga segera turun tangan. ”Apalagi, jajaran kepolisian dari Polda Jateng juga sudah turun tangan melakukan penyelidikan dengan mendatangi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Pati,”tambah salah seorang pemerhati lainnya, Pamungkas Nugraha, asal Pati.
Di sisi lain secara terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Pati, Tri Haryumi juga tidak mengelak hal itu. Selain dari Polda juga ada yang dari Polres Pati mendatanginya, tapi bukan kapasitas pihaknya untuk menjawab.
”Sebab, Dinas kami hanyalah sebagai penyaji data KPM untuk BSNT Provinsi dari masing-masing desa di wilayah kecamatan se-Kabupaten Pati,”imbuhnya.
Selain label/stiker bertuliskan (diproduksi khusus untuk kalangan sendiri) pada kaleng kemasan makanan ikan olahan itu juga terdapat tulisan seperti ini. Yaitu (Jangan diterima jika kemasan rusak. Simpan di tempat sejuk dan kering, dan Harus segera dihabiskan setelah segel dibuka).