SAMIN-NEWS.com, PATI – Dengan disahkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, maka mulai 1 Juli 2020, pencetakan seluruh dokumen menggunakan kertas hvs berwarna putih.
Berkaitan dengan Permendagri tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Rubiyono menyebut bahwa sesuai dengan peraturan itu, untuk selanjutnya menggunakan kebijakan pencetakan dokumen kependudukan terbaru itu.
“Setelah diteken peraturan dari Mendagri untuk dilaksanakan yang telah berlaku mulai 1 Juli 2020. Sesuai amanat peraturan itu pencetakan dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS,” katanya saat dikonfirmasi Saminnews, Sabtu (15/8/2020).
Penggunaan kertas HVS secara spesifik dalam peraturan tersebut menyatakan dengan bahan 80 gram serta ukuran A4. Dalam kegunaananya sendiri diperuntukkan pencetakan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perceraian Akta pengangkatan anak dan Akta Pengesahan Anak.
“Disebutkan dalam pasal 21 itu dicetak dengan kertas. Tapi bukan semua data kependudukan dicetak menggunakan Kertas HVS tersebut, tapi untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) tidak menggunakannya,” terangnya.
Meski demikian, sedangkan untuk pengecekan keaslian dokumen kependudukan, tambah dia, dapat dilakukan dengan melakukan scan QR-code pada tanda tangan elektronik (TTE) yang ada pada masing-masing dokumen kependudukan.
Saat ini ada kebijakan baru terkait peralihan bahan untuk dokumen administrasi kependudukan. Yang semula dengan menggunakan blangko berubah kertas HVS A4. Hal ini diterangkan dalam peraturan Mendagri tersebut adalah dengan menimbang bahwa untuk efisiensi, efektivitas, dan kemudahan dalam Administrasi Kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.