Halaman Depan Kantor Kecamatan Jakenan Kawasan Pakai Masker

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sejak Jumat (14/8) kemarin siapa pun yang memasuki kawasan halaman depan Kantir Kecamatan Jekenan, Pati yang kini tengah dibangun fasilitas publik berupa alun-alun, wajib memakai masker. Ketentuan itu akan terus berlangsung, sampai masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan, mengingat sampai saat ini masih terus belanjut situasi pandemi penyebaran virus Corona (Covid-19).

Bagi yang tidak mengindahkan hal itu, karena sudah disosialisasi dalam penyampaian imbauan dan ”wara-wara” secara terbuka, maka sewaktu-waktu bisa dilakukan razia sejauh mana tingkat kepatuhan warga. Dengan demikian, bagi yang terjaring razia dan ternyata tidak disipilin untuk msmakai masker , sudah barang tentu kepada yang bersangkutan dijatuhi sanksi sosial.

Sanksi tersebut, kata Camat Jakenan, Aglis Mulyana, bisa saja yang terjaring razia itu duharuskan untuk menyapu, mengingat untuk memakai masker sebenarnya bukan hal berat. ”Akan tetapi yang sulit dalam pengaturannyam, adalah mengapa warga ini masih kurang disiplin di tengah situasi pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Di sisi lain yang juga disampaikan kepada masyarakat dalam ”wara-wara” tersebut, lanjutnya, yaitu hendaknya selalu mencuci tangan menggunakan sabun juga bukan hal sulit demu tetap terjaganya kepentingan kesehatan. Karena itu, ketika masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, maka siapa saja seharusnya tetap beruoaya untuk patuh.

Jika hal tersebut tidak diabaikan, maka yang pastio kegiatan razian terhadap warga seharusnya tidak perlu terjadi. Sedangkan imbauan lain yang juga patut dioerhatikan, tak lain adalah selalu mengambil jarak minimal satu setengah meter ketika mel;akukan kontak dekat karena menyangkut hal penting yang tidak bisa ditinggalkan, tapi masalah jarak saat berkomunikasi ini juga harus benar-benar diatur sehingga tidak memunculkan adanya kerumunan.

Sedangkan hal lain yang juga terus menerus disamoaikan, yaitu mengurangi jumlah berkumpulnya orang dan juga lamanya soal waktu hendaknya juga diubatasi. ”Hal tersebut tentu sesuai instruksi Pak Bupati yang baru tertanggal 13 Agustus lalu, maka kami mohon para kepala desa, dan seluruh setap, para tokoh agama dan juga tokoh masyarakat untuk selalu menyampaikan masalah itu kepada warga,” tambahnya.

Previous post Jelang HUT Ke-75 RI, Polres Pati Gelar Penghormatan Bendera
Next post Rumah Karno Sudah Dipindah ke Lokasi Baru

Tinggalkan Balasan

Social profiles