SAMIN-NEWS.com, PATI – Mulai Senin (31/8) hari ini seluruh pedagang yang tiap hari berjualan di pelataran, pada pukul 05.00 sudah harus sudah kembali masuk ke dalam los untuk berjualannya di dalam pasar. Ketentuan tersebut harus mereka penuhi, kiarena jika tidak mereka akan bersinggungan dengan pedagang lain yang selama ini sudah patuh berjualan di dalam los maupun kios dalam los (KDL) masing-masing.
Kebanyakan dari para pedagang yang tiap hari selalu menggelar dagangannya di pelataran, kebanyakan dilakukan oleh mereka yang berjualan sayur mayur maupun kebutuhan dapur lainnya. Hal tersebut menyebabkan mereka yang berjualan di dalam los tidak mempunyai kesempatan untuk berjual barang dagangannya kepada pengunjung.
Hal tersebut dibenarkan, personel dari Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Widyo. ”Karena itu kami bisa memahami jika pedagang yang berjualan di dalam los beberapa hari lalu melakukan unjuk rasa dan minta perlindungan ke Polsek Kayen, dan kami justru tidak diberitahu,”ujarnya.
Dengan demikian, lanjutnya, keputusan semua pedagang yang berjualan saat pukul 05.00 harus sudah masuk berjualan di dalam, hal tersebut dinilai cukup adil. Sebab, para pedagang yang berjualan di pelataran biasa melakukan hal itu pukul 03.00 atau sekitar 03.30, sehingga pada jam-jam tersebut sudah banyak pengunjung yang melakukan pembelian barang kebutuhan hari itu dari pedagangan di pelataran.
Jika akhirnya pada pukul 05.00, pedagang yang dipelataran akan berjualan melebihi waktu tersebut tentu akan diprotes oleh pedagang lainnya. Apalagi permasalahan tersebut sudah disosialisasikan kepada mereka mulai Jumat (28/8) lalu hingga Minggu (30/8) kemarin, dan batas terakhir ketentuan masuk berjualan di dalan pada pukul itu tetap harus dipenuhi.
Karena itu, sejak hari ini pihaknya mengerahkan tidak kurang dari 25 pedagang pasar untuk terus menerus mengingatkan para pedagang, bahwa setelah pukul 05.00 tidak boleh lagi berjualan di pelataran, tapi harus sudah pindah ke dalam. ”Untuk penertiban dan pengetatatan jika ada para pedagang yang masih memaksakan kehendak untuk berjualan di pelataran melebihi batas waktu yang ditentukan,tetap akan dipaksa untuk berjualan di dalam pasar,”tandasnya.