SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasapol PP) Kabupaten Pati Hadi Santosa mengatakan pengusaha karaoke di Pati yang beberapa waktu lalu diminta untuk menutup layanan operasional lantaran adanya wabah pandemi Covid-19. Namun demikian, masih saja terdapat pengusaha yang bandel dengan tetap membuka layanan.
Akan tetapi, hal tersebut saat pihak personil Satpol PP turun di lapangan atau lokasi karaoke nampak seperti manajemen karaoke telah menuutup operasional. Padahal, itu merupakan ditengarai lantaran mengelabui seakan-akan telah ditutup.
“Kalau tutup secara total tidak ada mas, namun tiap kali kami operasi di lapangan (karaoke) pada tutup,” katanya saat dikonfirmasi Saminnews, Senin (24/8/2020).
Karaoke di Pati sebelumnya telah dilayangkan surat, kata Hadi Santosa, munculnya surat penutupan sementara usaha karaoke itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 pasal 12 ayat 1 huruf e tentang pedoman menuju tatanan normal baru.
Menurut keterangannya kepada Saminnews pada tanggal 5 Agustus lalu, padahal pihaknya menyebut jika terdapat pengusaha yang masih bandel dengan membuka layanan operasionalnya, maka selanjutnya pihaknya tidak segan-segan untuk bertindak tegas.
Karaoke di Pati yang masih buka ini tidak hanya pada satu lokasi, melainkan tersebar diberbagai Kecamatan. Karena di Pati usaha karaoke yang legal dikatakannya berjumlah enam. MaMasing-masing lokasinya menyebar. “kita pantau ada tiga kecamatan, terdiri dari Kecamatan Margorejo, Pati serta terakhir Juwana,” jelasnya.
Berkait dengan masih adanya praktik usaha karaoke ini dengan janjinya ketika mengirimkan surat, maka patut ditunggu terhadap langkah yang akan dilakukan selanjutnya oleh pihak yang berwenang untuk menertibkan lini kehidupan di tengah masyarakat.