Janggalnya Program Bantuan untuk Karyawan Swasta

KAMIS lalu diberbagai media arus utama muncul pemberitaan yang cukup segar bagi masyarakat. Yakni tentang stimulus yang akan digelontorkan oleh pemerintah kepada karyawan swasta sebesar 600 ribu perbulan di tengah masa pandemi covid-19

Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu yang lalu mengungkapkan bahwa anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk program tersebut sebesar 31,2 trilun yang setidaknya akan diberikan kepada 13 juta karyawan yang ada di Indonesia.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangannya menjelaskan bahwa nantinya stimulus tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima per dua bulan untuk menghindari penyalahgunaan.

Meskipun demikian, Erick menambahkan bahwa program yang akan dilaksanakan per bulan September 2020 ini ada syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk mendapatkan stimulus tersebut. Yakni harus aktif terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan iuran Rp 150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Dengan adanya syarat seperti ini, beberapa pihak tentu menilai ada tindak diskriminatif dalam program tersebut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa semua buruh adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak untuk negara dan harus mendapatkan hak yang sama seperti yang diatur dalam konstitusi.

“Pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K Sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan,” katanya.

Selain itu, menurutnya jika ada karyawan yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan juga bukanlah salahnya sendiri. Pasalnya saat ini memang masih banyak ditemukan perusahaan-perusahaan kecil yang tidak mendaftarkan keryawannya pada BPJS Ketenagakerjaan. “Yang salah adalah pengusaha yang nakal, bukan buruhnya. Karena menurut Undang-Undang BPJS, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pengusaha,” ucapnya.

Bukan berhenti pada urusan diskriminasi saja, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad menyebut bahwa program ini juga beresiko meningkatkan kesenjangan sosial. “Untuk penghasilan upah buruh saja Rp 2,9 juta per bulan. Jadi yang Rp 5 juta itu bukan buruh, dan dia juga dapat (bantuan). Ini timbulkan kesenjangan antara Rp 2,9 juta sampai yang Rp 5 juta,” ujar dia.

Menurutnya, masyarakat dengan gaji mendekati Rp 5 juta tidak masuk dalam kategori penduduk miskin. Sementara penduduk yang masuk dalam kategori miskin adalah mereka yang memiliki pengeluaran di bawah Rp 2,3 juta per bulan.

Saya pribadi sih setuju dengan pendapat tersebut, gaji  mendekati 5 juta kok dianggap miskin. Pemerintah sepertinya kurang melihat realita, di Kabupaten Pati  UMRnya saja cuma Rp 1.891.000.  Ditambah lagi realitanya masih banyak karyawan yang justru menerima gaji dibawah UMR tersebut. Lha ini kok gaji mendekati 5 juta dianggap miskin, kalau disini gaji sebanyak itu sudah disebut orang kaya dan hidup mewah pak !  memang sih, setiap daerah juga biaya hidupnya berbeda, tapi kan….

Previous post Rambu Cebol Sukses Membuat Pengguna Jalan Geleng Kepala
Next post Trailer Tabrak Alun-alun Kerugian Hanya Rp 3,5 Juta

Tinggalkan Balasan

Social profiles