Kabid SDA; Sudah Ada yang Meminta Izin Lewat di Lokasi Proyek Kolam Tambat Kapal

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, dipastikan saat ini sudah menerima permohonan izin pihak ketiga untuk memanfaatkan akses jalan atau area pelataran proyek pembangunan kolam tambat kapal di kawasan Pulau Seprapat Juwana. Hal tersebut berkait erat dengan kepentingan yang bersangkutan untuk menguruk areal tambak sebagai lokasi pengembangan kegiatan usaha.

Lokasi area tambak tidak kurang dari dua hektare itu berada tepat di sisi utara berbatasan dengan areal kawasan kolam tambat kapal, sehingga jika pengurukan dan pemadatan bisa dimulai dari sekarang, dari sisi waktu tentu lebih tepat. Jika nanti dilakukan pada saat sudah jatuh hujan, tentu akan memunculkan biaya lebih besar, sehingga berbeda dengan kondisi di musim kemarau seperti sekarang.

Areal tambak di sisi utara lokasi proyek kolam tambat kapal yang akan segera dikembangkan oleh pemiliknya.

Ketika hal tersebut ditanyakan kepada Kepala Budang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, H Darno membenarkan seraya menambahkan, tapi saat ini izin tersebut masih dalam proses. ”Lagi pula kami juga baru seleseai melaksanakan pemeriksaan laboratorium, meterial untuk kawasan pelataran kolam tambat kapal,”ujarnya.

Dari hasil uji laboratorium tersebut, masih kata dia, sudah memenuhi syarat tingkat kepadatannya dan juga kualitas tanah uruknya sehingga jika dimanfaatkan untuk lalu lalang truk pengangkut tanah uruk sudah mampu. Akan tetapi saat ini, di lokasi tersebut juga masih berlangsung pelaksanaan pemabangunan akses jalan di kawasan lingkungan kolam tambat kapal.

Hasil pemadatan urukan di area pelataran kolam tambat kapal yang sudah selesai dilakukan uji laboratorium untuk material tanah uruk dan juga pemadatanmya.

Kendati pihak pimpinan mengizinkan saat ini, maka pihak ketiga yang menggunakan area pelataran sebagai akses jalan kendaraan pengangkut tanah uruk jika terjadi kerusakan, pihak ketiga itu harus bertanggungjawab untuk memperbaikinya. Sebab, sampai saat ini pelaksanaan pekerjaan memang belum seluruhnya selesai 100 persen, maka jika nanti harus diserahkan oleh rekanan penyedia jasa secara fisik harus benar-benar dalam kondisi maksimal.

Selain itu, rekanan penyedia jasa juga masih harus bertanggung jawab dalam memelihara hasil pekerjaannya sebelum dilaksanakan penyerahan secara fisik tahap kedua. ”Selain itu, kami juga akan menyerahkan hasil paket pelaksanaan pekerjaan itu kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabapaten Pati, maka secara fisik kondisinya juga harus maksimal,”imbuh H Darno.

Previous post Di Balik Ingin Meraup Keuntungan KPM BSNT Dikorbankan
Next post Kepala Dispermades; Masalah BSNT Sudah Dilakukan Penanganan

Tinggalkan Balasan

Social profiles