Karaoke di Kabupaten Pati Dalam Prediksi Angka

SAMIN-NEWS.COM, PATI – Selain terkenal dengan hasil alam yang melimpah dari lautan juga wilayah Pati tentu sesuai dengan jargonnya Bumi Mina Tani. Yaitu sumber daya alam menyediakan berbagai sumber penghasilan oleh pawa penduduk. Sebagai warga pesisir menggantungkan sebagian besar dari penghidupan lautan. Serta di daratan dan pegunungan memanfaatkan lahan yang tersedia untuk dijadikan lahan pertanian.

Akan tetapi, Kabupaten Pati yang terletak di garis jalan Pantura ini terdapat ratusan tempat usaha karaoke. Letaknyapun di berbagai Kecamatan tidak terpusat pada Kecamatan tertentu. Yaitu tersebar dibeberapa titik lokasi.

Hal tersebut juga diutarakan oleh Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (Gempa) Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Tengah Ustadz Mustaqim menyebut jumlah karaoke di wilayah Kabupaten Pati cukup masif.

“Dulu itu sekitar 98 karaoke di wilayah Pati. Namun kini lebih daripada angka itu. Karena terdapat penambahan karaoke baru. Terlepas legal berijin atau yang tidak berijin dari pemerintah,” ungkap Ustadz Mustaqim kepada Saminnews, Rabu (5/8/2020) kemarin.

Namun, seiring tahun 2020 ini pihaknya menyebut terdapat penambahan usaha karaoke baru yang jumlahnya hingga puluhan. Pihaknya memperkirakan rentang pergantian 2019 sampai saat ini sebanyak 40 tempat karaoke baru. Artinya yang semula sudah ada 98, ditambah dengan 40 baru. Dengan demikian, ditotal terdapat 138 tempat usaha karaoke di wilayah Pati.

Akan tetapi, pihaknya tidak memberikan data karaoke di Kabupaten Pati secara resmi. Karena, dari sebanyak itu hasil dari pengamatan selama ini di beberapa lokasi. Serta, dilakukan penjumlahan melalui survey-survey yang dilakukannya.

Senada dengan itu, dihubungi sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Hadi Santosa menyebutkan usaha karaoke di Kabupaten Pati khususnya yang telah mengantongi ijin dari pemerintah setempat yaitu sebanyak 6 lokasi.

“Sebanyak 6 (enam) tempat usaha karaoke legal di Kabupaten Pati telah disurati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait imbauan untuk menutup sementara waktu layanan operasional,” katanya saat dikonfirmasi upaya pemberian surat penutupan usaha karaoke beberapa hari yang lalu.

Selain yang berijin, ternyata jumlah karaoke yang tak punya perijinan justru mirisnya lebih marak. Puluhan karaoke di Pati ini dengan sifatnya masih diperkirakan. Pihak Pol PP belum mempunyai data baku yang tepat berkait dengan jumlah pastinya.

“Karaoke ilegal di Pati kami perkirakan sebanyak 94 atau bisa sampai 96 usaha. Itu termasuk pula ada yang di Lorong Indah (LI). Karena selain kegiatan tertentu juga ada tempat karaokenya. Ini perkiraan kami ketika bertugas, jadi bukan pendataan resmi,” tandas Hadi Santosa.

Terlepas dari data tersebut didapat melalui survey resmi atau sekedar pendataan saat menjalankan misinya. Yang nyatanya pemerintah sendiri belum melakukan itu. Juga dari kalangan masyarakat pun demikian hanya diprediksi semata. Namun, kiranya sebagai bahan gambaran umum seberapa banyak usaha karaoke di Pati, yang bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan ke depan.

Previous post Sempat Tutup, Layanan Kecamatan Jaken Dibuka Lagi
Next post E-Koran Samin News Edisi 6 Agustus 2020

Tinggalkan Balasan

Social profiles