Limbah Cair Masuk Pengolahan Ipal Sebelum Dialirkan

SAMIN-NEWS.COM, PATI – Pabrik merupakan suatu tempat usaha suatu industri besar di mana para pekerja mengolah benda atau mengawasi pemrosesan mesin dari satu produk menjadi produk lain, sehingga mendapatkan nilai tambah. Seperti layaknya pabrik tebu, semula masih dalam bentuk tebu yang kemudian diolah melalui pabrikasi diubah menjadi gula.

Pabrik gula sendiri tentunya terdapat bermacam limbah keluar yang dihasilkan dari proses produksi. Mulai dari limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) maupun dalam bentuk limbah cair. Hal ini penting untuk diketahui bahwa ada jenis-jenis limbah yang ternyata sangat mengancam lingkungan dan kesehatan manusia.

Pada dasarnya, prinsip pengolahan limbah adalah upaya untuk memisahkan zat pencemar dari cairan atau padatan. Walaupun volumenya kecil, konsentrasi zat pencemar yang telah dipisahkan itu sangat tinggi. Maka, pabrik harus menyiapkan segala sarana dan prasarananya untuk mengolah limbah.

“Pabrik dalam mengadakan produksi. Pasti dalam dokumen ijin lingkungannya ada limbah yang dikeluarkan. Dengan keterangan limbah-limbah yang akan keluar dari proses produksi itu. Baik limbah B3 maupun limbah cair sudah diatur oleh Kemen LHK,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati Purwadi, Senin (3/8/2020).

Lanjutnya, Ia mencontohkan peristiwa yang kurang menjadi perhatian selama ini. Ia menyebut terkait lampu mati bahkan aki adalah termasuk B3. Itu merupakan selama ini yang tak pernah difikirkan sebelumnya. Jadi, ada perhatian dengan membuat tempat pembuangan sementara (TPS) yang selanjutnya diambil oleh pihak ketiga.

Demikian halnya dengan limbah cair, telah diatur sedemikian rupa agar tidak berpotensi tinggi cepat merusak lingkungan. “Pabrik mengolah limbah cair, kewajibannya dengan membangun sistem Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL),” terangnya.

Limbah cair itu tidak langsung dibuang pada aliran sungai. Namun diolah dahulu melalui penampungan. Dari situ diolah dalam suatu bak (wadah). Kalau outletnya telah memenuhi standar baku mutu, setidaknya bisa dikategorikan untuk penyiraman. Maka, bisa dibuang ke aliran sungai, tandas Purwadi.

Previous post Pastikan Pembinaan Berjalan Lancar, Kodim Pati Laksanakan Pengawasan
Next post Saka Milenial, Gerakan Pramuka untuk Peningkatan Literasi Digital

Tinggalkan Balasan

Social profiles