Pengambilan Paksa Jenazah Suspek Warga Tambahsari

 

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Desa Tambahsari, Kecamatan Pati/Pati mengambil paksa jenazah suspek salah satu warganya meninggal dunia di RSUD RAA Soewondo. Jenazah berjenis kelamin laki-laki. Pemdes meminta jenazah untuk diurus sendiri dimakamkan tanpa protokol covid-19, Kamis (27/8/2020).

Kepala Desa Tambahsari, Endro Sutrisno menyebutkan diminta mengambil jenazah almarhum oleh keluarga di rumah sakit RSUD RAA Soewondo Pati. Saat itu pihaknya sedang bangun tidur, yang kemudian tanpa pikir panjang tidak konsultasi dengan pimpinan Kecamatan, langsung saja berangkat menuju rumah sakit untuk keperluan itu.

“Pengambilan ini juga berdasarkan ijin dari bagian pemulasaraan jenazah rumah sakit. Bahwa peti jenazah diminta untuk tidak dipaku. Kemudian dibawa mobil ambulans dan diampirkan terlebih dahulu ke rumah almarhum,” katanya.

Setiba di rumah keluarganya, peti tersebut dibuka dan diurus tanpa protokol covid-19. Tak hanya itu, peti tanpa jenazah dibawa terlebih dahulu ke pemakaman, serta almarhum dibawa menggunakan keranda umum, jelasnya.

Menurut salah satu sumber menyebutkan, bahwa dia membenarkan adanya pengambilan paksa oleh keluarga melalui Kades setempat. Dengan demikian, Kades juga bertanggung jawab atas persoalan mengenai hal ini.

“Nggih mas betul, yang mengambil jenazah itu Kadesnya sendiri dan yang menyatakan tanggung jawab juga Kades. Pemulasaraan jenazah tanpa standart protokoler covid-19,” ucapnya.

Dia menjelaskan, menurut keterangan dari petugas RSU katanya sudah memberitahu Kades dan keluarganya kalau pemakaman harus dengan protokoler kesehatan. Tapi oleh Kades dan keluarganya diminta paksa mampir ke rumah duka, dan petinya dibuka serta disholatkan di rumah dan dimakamkan secara umum tidak memakai protokoler  kesehatan.

Almarhum pada saat dirapid test, hasilnya reaktif. Namun untuk hasil diagnosa swab test belum keluar. Dan juga sudah mendahului hasil laporan kondisi kesehatannya. Dan meski hasil swab belum keluar, selanjutnya disebut suspek. Hanya saja reaktif rapid test. Tapi, pemakaman diminta oleh Kades Tambahsari dengan menggunakan aturan umum tanpa standart Covid-19.

Sementara itu, pihak bagian pemakaman rumah sakit RSUD RAA Soewondo saat diminta keterangan akan tetapi pegawai kewenangan setempat menolak memberi informasi terkait hal tersebut. Bahwa keterangan informasi bukan kewenangannya.

Previous post Komisaris BUMDES Dukuhmulyo; Saya Hanya Membantu Memasukkan Dalam Kemasan
Next post KKN Tim II UNDIP 2020 Adakan Pembuatan Piramida Penduduk Desa Ngurensiti 

Tinggalkan Balasan

Social profiles