Pemilik lahan yang semula berupa areal tambak yang kemudian diuruk atau diubah menjadi tanah darat ini seharusnya tetap menyadari, bahwa saat melaksanakan pengurukan lahan miliknya ini harus menutup bangunan talut di pinggir jalan sisi kiri menuju Pulau Seprapat Juwana yang ketinggiannya mencapai sekitar dua meter atau lebih. Sebab, areal tambak di sepanjang pinggir jalan itu semula adalah areal pertambakan, di mana harus dikurangi rata-rata 2,5 meter agar bisa mendapatkan lebar jalan yang maksimal sehingga bisa dilewati banyak kendaraan, termasuk kendaraan bermuatan berat seperti sekarang.
Dengan demikian, ketika talut untuk lahan tambak yang diuruk selebar lebih dari 30 meter itu tertutup rata sampai permukaan jalan seharusnya tidak boleh terjadi, sehingga dalam kondisi seperti itu talut dikembalikan sesuai semula agar suatu saat jika tengah melintas kendaraan bermuatan berat dari selatan menuju kawasan Pulau Seprapat dan terpaksa harus bersimpangan dengan kendaraan lainnya tidak terlalu mengambil posisi ke kiri. Apalagi jika sampai masuk melebihi batas jalan, dipastikan akan terperosok dalam tanah urukan yang belum benar-benar padat terutama pada saat habis turun hujan.
(Foto:Tohar Wardono – Pati)