DEWASA ini tren menyebar luaskan identitas pribadi seharusnya cukup menjadi perhatian. Di masa digital dengan segala kecepatannya, setidaknya banyak hal yang menjadi kebiasaan baru namun seyogyanya hal tersebut tidak untuk dilakukan. Salah satunya tren menyebarluaskan identitas pribadi dengan berbagai macam kepentingan.
Menyebar luaskan identitas pribadi atau yang biasa disebut Doxing bisa dikatakan sebuah bentuk kejahatan dunia maya yang cukup serius namun terkadang banyak pihak yang tidak menyadari. Kata Doxing sendiri diambil dari kata “Docs” dalam bahasa inggris yang berarti dokumen.
Tren tersebut layaknya cukup menjamur akhir-akhir ini. Mulai dari kepentingan remeh temeh hingga kepentingan kaum-kaum elit politik saat ini. Beberapa waktu yang lalu, lini masa media sosial dan headline berbagai media ramai mewartakan tindakan doxing yang dialami oleh wartawan dari pihak yang merasa risih dengan kritik yang mereka lontarkan kepada pemerintah akhir-akhir ini. Data pribadi mereka disebar luaskan dengan disertai tindakan intimidasi dari pihak-pihak tertentu.
Padahal jelas pada dasarnya hak privasi seorang warga negara dijamin dan dilindungi oleh negara, tindakan yang menyebarluasakan identitas warga negara merupakan perbuatan yang melanggar jaminan perlindungan hak privasi seorang warga negara.
Bukan hanya wartawan yang mengalami doxing, jika kita mau jeli melihat media sosial terlebih di berbagai grup yang ada pada media sosial facebook. Penyebar luasan identitas pribadi sudah seperti hal yang lazim dan lumrah, setiap kali ada sengketa ataupun masalah dengan orang lain, masyarakat saat ini dengan mudahnya membeber identitas disertai foto ktp yang bersangkutan. Mulai dari masalah piutang, perselingkuhan, hingga masalah remeh temeh lainnya seringkali berujung dengan aksi penyebarluasan data.
Dalam hal ini ada sederet pasal yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008. Salah satunya pada pasal 45 (3) yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
Atau pasal 45 (4) yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”