SAMIN-NEWS.COM, PATI – Dimasa pandemi Covid-19 ini, beberapa kegiatan masyarakat telah dilarang oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat. Hal itu guna mencegah penyebaran yang lebih meluas. Karena kita tahu, di wilayah Bumi Mina Tani masih terdapat penambahan kasus.
Dengan pertimbangan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan surat tertanggal 30 Juli 2020 dengan nomor 556.1/4085 Perihal Penutupan Sementara Kegiatan Usaha. Dengan surat tersebut kemudian dilayangkan kepada beberapa pengelola usaha karaoke yang ada di Kabupaten Pati.
“Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 ketentuan pasal 12 ayat 1 huruf e tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru dan SE Bupati Nomor 440/854 tentang penutupan sementara waktu kegiatan usaha, bahwa usaha karaoke saat ini masih belum diperbolehkan untuk membuka aktifitasnya, kata Kepala Satpol PP Hadi Santosa, Selasa (4/8/2020).
Dengan demikian, setelah dikeluarkannya surat permintaan Satpol PP terhadap pelaku usaha karaoke itu, sifatnya merupakan ketegasan agar diindahkan. Namun, jika masih membandel selanjutnya ada penindakan dari petugas agar ditaati aturan pemerintah.
Akan tetapi, pihaknya tidak menyebutkan secara pasti jumlah pelaku usaha karaoke di Pati. Namun, disebutkan telah dilayangkan surat agar ditaati bersama pada masa pandemi Covid-19 saat ini.
“Ada beberapa usaha karaoke terutama yang telah berijin legal. Dan hari ini serta seterusnya akan diberikan semuanya. Kami pantau dan awasi terus, sesuai Perbup 49 th 2020 tidak diperbolehkan beroperasi di masa pandemi,” terangnya.
Bahwa usaha karaoke ini sempat menjadi perhatian publik. Lantaran, pemerintah belum bisa optimal menerapkan aturan kepada salah satu elemen masyarakat. Misalnya pada lingkungan satuan pendidikan diberlakukan penutupan sementara waktu melalui pembelajaran Jarak jauh. Bahwa TPQ juga dilarang. Akan tetapi, masih tumpul penindakan kepada mereka pelaku usaha karaoke.