Saatnya Tidak Lagi Truk Masuk Kota

SAMIN-NEWS.com, PATI – Apa pun alasannya jika akses jalan sudah dipasang rambu larangan seharusnya tidak lagi disertai dengan tambahan (kecuali berizin), karena hal tersebut akan menjadi blunder jika sampai terjadi hal-hal tak diinginkan. Salah satu di antaranya, adalah rambu larangan truk maupun bus AKAP masuk Kota Pati, baik dari barat (Jakarta) maupun timur (Surabaya).

Rambu larangan tersebut sama sekali tidak sulit untuk dilihat oleh para sopir truk maupun bus AKAP, apalagi khusus bus dibatasi dengan jam mulai dari 06.00 s/d 17.00. Masing-masing rambu tersebut terpasang di ujung barat Jalur Lingkar Selatan (JLS), di Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo dan yang dari timur ada atau terpasang di ujung JLS yang sama, masuk Desa Widorokandang, Kecamatan Kota Pati.

Akan tetapi dari pantauan selama ini, khususnya rambu larangan yang di ujung barat banyak dilanggar oleh sopir truk, lebih-lebih pada sore hingga malam dan kembali ke pagi hari. Sedangkan sepanjang siang hari, sopir-sopir truk juga tak berbeda, karena di lokasi rambu larangan itu tidak ada petugas yang berjaga, seperti disiapkan pos yang dijaga personel petugas sesuai jadwal.

Hanya saja pola seperti itu oleh pemangku kebijakan dinilai tidak efektif dan hanya pemborosan, maka lebih baik membiarkan pengguna jalan yang lain masuk Kota Pati dikalahkan tidak masalah. Sedangkan pada rambu larangan tersebut juga sudah diterakan ‘tambahan tulisan ”kecuali berizin.”

Khusus yang disebut terakhir, tentu mengundang pertanyaan kontroversial, jika truk-truk itu mempunyai izin masuk kota, hal tersebut berlaku berapa lama dan berapa jumlah truknya, serta berapa besar biayanya. Apalagi jika sampai ada truk yang masuk kota dengan alasan izin tersebut menimbulkan  hal-hal tak diinginkan, seperti truk trailler yang menabrak Alun-alun Simpanglima semalam apa juga mempunyai izin masuk kota.

Ketika hal tersebut ditanyakan kepada Kepala Bidang (Kabid) Rekayasa Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, Joko Susanto mengatakan, bahwa memang benar yang memasang rambu-rambu larangan itu pihaknya. ”Akan tetapi kalau sudah menyangkut pelanggaran, maka yang berwenang menindak adalah Pak Polisi,”tandasnya.

Previous post Trailer Tabrak Alun-alun Kerugian Hanya Rp 3,5 Juta
Next post Koramil Pucakwangi Pasang Unit Wifi untuk Memudahkan Pembelajaran Daring

Tinggalkan Balasan

Social profiles