Makanan Olahan BSNT Diduga Tidak Layak, Klarifikasi Saja Apakah Cukup?

DUGAAN penyalahgunaan bansos bagi warga terdampak covid-19 kembali mencuat di Kabupaten Pati setelah viralnya foto kaleng makanan olahan berisi ikan yang tidak layak bagi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dari program Bantuan Sosial Nontunai (BSNT). Yang memantik viralnya foto tersebut, salah satunya adalah penampakan kaleng sarden yang memiliki label kadaluarsa yang ditempeli stiker dengan tulisan tangan sebagai keterangan masa kadaluarsa.

Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) sendiri adalah program bantuan dari pemerintah yang saat ini difokuskan pada masyarakat yang terdampak covid-19. Di Indonesia, BSNT bukanlah satu-satunya program bansos yang memiliki sejumlah masalah.

Sebelumnya, masalah dari program bantuan serupa yang selalu menjadi sorotan ialah terkait ketidaktepatan sasaran. Namun fenomena yang terjadi di Kabupaten kali ini berbeda, permasalahan yang muncul justru ketidaksesuaian bantuan yang mengarah pada indikasi penyalahgunaan dan upaya mengeruk keuntungan dari program tersebut.

Padahal jika mengacu pada petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Sosial, salah satu tujuan program BSNT adalah memberikan gizi seimbang kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Tetapi jika kemasan kalengnya saja seperti itu, tentu jelas sangat melenceng dari apa yang dikehendaki oleh Kemensos.

Kemarin pihak Bumdesma dan perusahaan yang diajak bekerjasama sebagai penyedia barang tersebut telah melakukan klarifikasi dihadapan beberapa media. Akan tetapi, sebenarnya hal seperti itu belum lah cukup, mengingat program BSNT sendiri juga memiliki sejumlah dasar hukum.

Bahkan setidaknya ada 7 dasar hukum mengenai BSNT, mulai UU No.25/Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No.13/Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No.18/Tahun 2012 tentang Pangan, UU No.23/Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perpres No.82/Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), Perpres No.63/Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai (BSNT), Arahan Presiden 26 Maret 2017, 16 April 2017, 19 Juli 2017.

Dengan banyaknya dasar hukum yang melindungi program bantuan tersebut, seharusnya para pemangku kebijakan segera menangani secara tuntas kasus dugaan penyalahgunaan tersebut. Jika hal seperti ini terus dibiarkan, bukan menutup kemungkinan hal seperti ini akan menjadi habit / kebiasaan yang selalu dipermaklumkan.

Jika hanya klarifikasi, Atta Halilintar pun juga bisa Mas..

Previous post Talut Penahan Tepi Jalan yang Patut Dicemooh
Next post BUMDES Tidak Mengetahui Kemasan Kaleng Terdapat Tulisan Untuk Kalangan Sendiri

Tinggalkan Balasan

Social profiles