SAMIN-NEWS.com, PATI – Pekan ketiga bulan ini (Agustus) rekanan penyedia jasa sebagai pemenang tender paket pekerjaan peningkatan ruas jalan di Kabupaten Pati, sudah mulai melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Akan tetapi, tiga rekanan lainnya baru akan menandatangani kontrak pekan depan, karena pada awal tender dilakukan harus ada yang diulang.
Terlepas dari hal tersebut, paket pekerjaan peningkatan ruas jalan lainnya ada 16 paket, dan satu lainnya pekerjaan talut jalan. Dari paket peningkatan ruas jalan sebanyak itu, semua pembiyaannya harus ditanggung APBD murni Tahun 2020 Kabupaten Pati, karena peningkatan ruas jalan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) seperti ruas jalan Jakenan-Jaken dan Pati-Gabus tetap tidak bisa dilanjutkan, karena alokasi anggarannya diutamakan untuk membiayai penanganan Covid-19.
Demikian pula, ungkap Kepala Seksie (Kasie) Jalan Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Hasto Utomo, untuk paket peningkatan ruas jalan dengan rigid beton yang sumber dananya dari Bantuan Provinsi (Banprov) juga tidak bisa dilanjutkan. ”Yakni, akses jalan dari Bajomulyo ke kolam tambat kapal di kawasan Pulau Seprapat Juwana,”ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, untuk pelaksnaan paket pekerjaan yang saat ini sudah siap dilaksanakan para rekanan penyedia jasa yang bersangkutan hendaknya bisa bekerja lebih maksimal. Di antaranya adalah peningkatan ruas jalan dengan rigid beton, di Dukuh Karangwangu, Desa Bajomulyo sepanjang 420 meter dan lebar 6 meter pembangunannya menelan biaya Rp 1,9 miliar lebih.
Untuk paket peningkatan ruas jalan lainnya, yaitu antara Runting Desa Tambahharjo – Guyangan Desa Purworejo, Kecamatan Kota Pati menelan biaya sebesar Rp 964 juta lebih, karena termasuk ada penambahan lebar jalan. Sedangkan paket pekerjaan lainnya seperti Pekalongan-Kropak juga sudah mulai dilaksanakan rekanan pemenang tender, serta antara Winong-Sokopuluhan, dan juga banyak paket pekerjaan lainnnya.
Sedangkan tiga paket pekerjaan yang sudah selesai tahapan tendernya, tinggal penetapan rekanan yang harus menandatangani kontrak. ”Karena itu agar dalam mengurus kontrak jaminan bisa lebih maksimal, sehingga paling lambat pekan depan sudah bisa dilakukan penandatanganan kontrak, sehingga awal September mendatang sudah bisa mulai pekerjaan di lapangan,”tandas Hasto Utomo.