SAMIN-NEWS.com, PATI – Di tengah maraknya pemberitaan berkait kondisi tak layak konsumsi komponen material Bantuan Sosial Nontunai (BSNT) kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di Pati, pihak Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah cepat tanggap. Yakni, segera mengumpulkan semua pihak terkait untuk melakukan rapat membahas masalah tersebut, serta melakukan pengecekan langsung ke pihak KPM.
Khusus yang disebut terakhir berlangsung hingga malam hari, di antaranya pengecekan di tempat KPM, di Desa Sumberejo, Kecamatan Jaken. Bahkan di desa ini berlangsung penggantian komponen material beras yang sudah tak layak konsumsi, karena selain warnanya kusam juga banyak menirnya serta masih terdapat butiran gabah belum pecah kulit atau (elas-Jawa), serta bandeng presto yang sudah membusuk.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun ”Samin News” (SN) menyebutkan, kedua komponen material BSNT tersebut penyedianya adalah salah sebuah lembaga perekonoman milik salah satu desa, di wilayah Kecamatan Batangan. Selain itu juga ada penggantian makanan bandeng olahan dalam kaleng sebanyak sembilan buah.
Sedangkan untuk penerima BNST dengan komponen lauk berupa ikan bandeng presto yang sudah membusuk ditemukan ada enam KPM, dan perwakilan penyedia komoditas tersebut berjanji akan mengganti. Selain di Desa Sumberejo, rombongan dari Dinas Sosial Provimsi Jawa Tengah sebagai penanggung jawab pemberian BSNT provinsi itu juga mendatangi Desa Mantingan.
Disebutkan, di desa ini tim sempat bertemu dengan salah seorang KPM yang menyampaikan bahwa lauk pauk yang diterima, yaitu berupa bandeng olahan dalam kaleng kondisinya sudah membusuk dan juga ”mbleduk.” Selesai dari pengecekan di kedua desa tersebut, waktunya sudah lebih dari pukul 20.00 wib tapi masih ada di antara mereka yang berkait hal itu akan melanjutkan ke desa di wilayah kecamatan lain.
Terpisah Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Pati, Tri Haryumi, tidak mengelak. ”Akan tetapi kami tidak punya kewenangan untuk menyampaikan hal-hal di luar batas tugas yang harus dilaksanakan, dan tugas kami adalah mendampingi petugas dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah,”tandasnya.