Spesimen Awal Kajen Telah Dinyatakan Negatif Covid-19

SAMIN-NEWS.COM, PATI – Istri pengasuh pondok pesantren (Ponpes) atau yang lebih familiar dengan istilah Bu nyai di Kajen, Kecamatan Margoyoso, Pati telah dinyatakan sembuh pada pemeriksaan kesehatan melalui uji swab test kali kedua. Bahwa sebelumnya, yang bersangkutan dinyatakan positif swab test.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Satgas Jogo Santri FKPP Kajen dan sekitarnya Itqonul Hakim yang menyebut untuk pemeriksaan pertama memang dinyatakan positif. Namun untuk hasil swab test kedua telah dinyatakan negatif.

“Hasil swab pertama tanggal 13 Juli, bunyai dinyatakan positif swab, kemudian beliau karantina di Hotel Kencana. Ini merupakan kategori spesimen yang paling awal,” ucapnya kepada Saminnews, Selasa (4/8/2020).

Setelah itu, spesimen dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait kondisi kesehatannya. Pada tanggal 25 juli dilakukan swab test kedua kalinya. Bahwa hasil swab kedua untuk bu nyai dan merupakan swab pertama untuk keluarganya yang didapat atas upaya tracking oleh pihak yang berwenang.

Dengan demikian, setelah kondisi spesimen dinyatakan sembuh alias negatif tersebut selanjutnya diperbolehkan untuk meninggalkan tempat karantina. “Diijinkan pulang dari kencana, namun anggota keluarga didapati positif 3 (tiga) orang dan dikarantina di hotel kencana,” lanjutnya.

Sesuai dengan yang telah dipersiapkan pemerintah, Hotel Kencana sebagai tempat isolasi atau karantina. Ketiga santri itu dikarantina pada hotel agar mendapat perawatan dan tujuannya sendiri untuk mencegah klaster baru lagi di lingkungan pondok pesantren di Kajen.

Akan tetapi, khusus untuk bu nyai sebagai spesimen awal yang telah dinyatakan sembuh itu meski diperbolehkan pulang. Namun, pihaknya masih melakukan isolasi secara mandiri di rumahnya, ungkapnya lebih lanjut.

“Sudah diijinkan pulang dari karantina di Hotel Kencana, sekarang sudah boleh melakukan karantina di rumah secara mandiri,” tandas Itqonul Hakim.

Sebagai langkah selanjutnya, Forum Komunikasi Pengasuh Pesantren se-Kajen dan Sekitarnya (FKPPK) mengeluarkan surat maklumat yang berisi penutupan akses keluar-masuk pesantren. Penutupan itu hingga batas waktu 16 Agustus mendatang. Untuk Maklumat ini tertanggal 2 Agustus 2020 yang ditanda tangani Koordinator FKPPK H. Mujiburrohman Ma’mun.

Previous post Pol PP Keluarkan Surat Penutupan Sementara Waktu Usaha Karaoke di Pati
Next post E-Koran Samin News Edisi 4 Agustus 2020

Tinggalkan Balasan

Social profiles