SAMIN-NEWS.com PATI – Kendati untuk pelaksanaan paket pekerjaan kolam tambat kapal di kawasan Pulau Sepaprat Juwana, belum seluruhnya tuntas tapi sudah ada pemilik lahan tambak di ujung sisi utata lokasi proyek meminta izin untuk lewat. Pemilik tambak yang bersangkutan sudah berupaya lebih awal, untuk menguruk lahan tambaknya seluas dua hektar.
Hal itu diprediksikan, jika lahan tambak selesai diuruk besar kemungkinan untuk membuka usaha sendiri atau bisa juga dijual kepada pihak lain atau sebut saja investor. Dengan demikian, jika ada investor yang membutuhkan untuk membuka usaha atau menanamkan modalnya di kawasan tersebut, tentu harga lahan bekas tambak yang sudah diuruk tersebut harganya bisa berlipat.
Pihak Site Manajer rekanan pemenang tender proyek tersebut, Amin, ketika ditanya berkait hal tersebut tidak mengelak, bahwa beberapa hari lalu ada pihak yang sudah menemuinya di lokasi pekerjaan. ”Tujuannya adalah meminta izin agar bisa memanfaatkan pelataran kawasan kolam tambat kapal untuk akses jalan kendaraan ”dump truck” pengangkut tanah uruk, dan akses jalan tersebut tentu sudah maksimal meskipun pelataran tidaklah berfungsi sebagai jalan,”ujarnya.
Akan tetapi, lanjutnya, kawasan pelkataran yang cukup luas itu sudah mengalami pengurukan dan pemadatan maksimal, sampai nanti selesai pelaksanaan pekerjaan September mendatang masih menjadi tanggung jawabnya, termasuk selama tahapan masa pemeliharaan. Atas keinginan yang bersanmgkutan, pihaknya menyatakan sama sekali hal itu bukan menjadi wewenangnya untuk mengizinkan.
Karena itu, dia menyarankan jika berkait dengan masalah penggunaan kawasan pelataran kolam tambat kapal agar menemui kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab terhadap fasilitas tersebut. Yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, tapi yang jelas sisi ujung utara pelataran kolam tambat kapal sampai saat ini masih ada pelaksanaan pekerjaan.
Memang benar, untuk pemasangan sheet pile sudah tuntas dan alat berat yang untuk memancangkan sudah persiapan meninggalkan lokasi sisi utara. ”Akan tetapi di lokasi itu masih ada pekerjaan penambahan tanah uruk yang berlangsung hingga sekarang, dan masalah penggunaan pelataran diizinkan atau tidak adalah wewenang Pak Kepala DPUTR,”imbuh Amin.