Tadi Malam Tim Pemakaman BPBD Makamkan Jenazah Suspek Corona

Proses pemakaman warga suspek Covid-19 Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana di Tempat Pemakaman Umum (TPU ) Bagu Desa Mintomulyo juga di kecamatan setempat.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Semalam atau Kamis (27/8) malam Tim Pemakaman standar protokol virus Corona (Covid-19) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati, kembali melakukan pemakaman jenazah almarhum suspek Covid-19. Jenazah laki-laki berumur sekitar 55 tahun, warga Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana tersebut, dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bagu, Desa Mintomulyo juga di Kecamatan Juwana.

Untuk pemakaman jenazah tersebut, kata Ketua Tim Pemakaman protokol Covid-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati, Khayun Fulanun SH, semua berlangsung lancar karena masyarakat bisa memahami  bahwa pemakaman tersebut juga menjadi bagian aspek spiritual ”fardlu kifayah.” Salah satu unsurnya, adalah jenazah tersebut jika pemeluk Islam tetap harus dishalatkan.

Terlepas dari hal tersebut, katanya lebih lanjut, siang hari sebelumnya atau pada hari yang sama, ternyata ada pihak yang memunculkan hal-hal krusial untuk pemakaman jenazah supek Covid-19 yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit RSU RAA Soewondo Pati. ”Kendati pemulasaraan jenazah sudah dilakukan oleh petugas di rumah RS itu, tapi setelah dimasukkan ke dalam peti, jenazah justru diminta paksa untuk dimakamkan tidak sesuai protokol Covid-19,”ujaranya.

Proses pemakaman warga suspek Covid-19 Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana di Tempat Pemakaman Umum (TPU ) Bagu Desa Mintomulyo juga di kecamatan setempat.

Bahkan, lanjutnya, yang melakukan hal itu justru seorang Kepala Desa (Kades) Tambahsari, Kecamatan Kota Pati atas permintaan warganya. Terlepas dari hal itu, seharusnya kades tetap mematuhi ketentuan, tapi dalam hal ini pihaknya hanyalah melaksanakan tugas sehingga yang penting dalam pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19 secara spiritual tetap dilakukan, yaitu terlebih dahulu harus dishalatkan.

Khusus shalat jenazah ini, untuk imam seharusnya dilakukan oleh perangkat  sebagai Kaur Kesra, dan yang menjadi makmum minimal anggota keluarganya. Hal itu bisa dilakukan saat jenazah sudah selesai pemulasaraan di rumah sakit, baik di dalam mobil jenazah maupun di luar dengan cara terlebih dahulu peti jenazah diturunkan.

Di sisi lain, tambahnya pihaknya bisa memahami apa yang sering dihadapi ketika harus memakamkan jenazah protokol Covid-19, karena sudah sering menghadapi sikap warga yang tidak kooperatif. ”Selain kejadian yang di Tambahsari, hal sama juga terjadi di Desa Bangsalrejo, Kecamatan Wedarijaksa, dan juga di Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana,”imbuhnya.

Previous post Pejabat Pembuat Komitmen Bongkar Pekerjaan Talut Jalan yang Amburadul
Next post Bukan Bantuan Operasional Lembaga, tapi Kemenag Beri Bantuan PIP

Tinggalkan Balasan

Social profiles