Tembok dan tugu gerbang ini ada di ujung depan Kantor Kecamatan Jakenan, atau di pinggir jalan raya Jaken-Jakenan tapi tidak jelas siapa yang awal membangun gerbang tepat menempel pada ujung kiri pagar halaman masjid setempat, dan kondisi gerbang tersebut sangat membahayakan bagi masyaralat yang hendak masuk maupun keluar dari kantor kecamatan. Sebab, tiap hari warga pasti mempunyai urusan ke kantor kecamatan, utamanya untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun kartu keluarga (KK), serta urusan lainnya, tapi yang jelas tugu dan gerbang itu menghalangi pandangan bagi siapa saja yang hendak masuk dari jalan raya (barat) belok kanan masuk halaman kantor kecamatan.
Sedangkan yang dari dalam kantor kecamatan sebaliknya, yaitu akan keluar juga menuju ke barat atau belok kiri karena pandangan masing-masing terhalang tugu dan tembok pagar itu, dan ancaman sambaran motor dari timur (Jaken) sewaktu-waktu juga bisa terjadi jika yang hendak keluar dari kantor kecamatan langsung nyelonong ke barat tanpa berhenti untuk menengok ke kanan, mengecek laju sepeda motor dari timur. Akan tetapi lebih baik lagi jika tugu yang terdapat logo lambang daerah Provinsi Jawa Tengah tersebut dibongkar saja, karena sama sekali tidak ada manfaatnya, meskipun hanya untuk keindahan karena sebentar lagi sudah ada Alun-alun Kecamatan Jakenan.
(Foto:Budi Wijaya- Jakenan)