BELUM lama ini drummer band SID Jerinx diamankan dan dikenakan UU ITE karena unggahannya yang dinilai melecehkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Bali. Namun bukan hanya Jerinx saja, pasal karet tersebut juga berhasil menyeret putri salah satu anggota DPRD Ciamis yang dilaporkan ayahnya sendiri lantaran ketahuan poligami.
Berurusan UU ITE tersebut memang perkara ngeri-ngeri sedap, sebuah pasal yang didesain sangat mutifungsi. UU ini terkesan hanya berujung pada siapa mau melaporkan siapa, atau siapa yang lebih ada waktu dan uang untuk meluapkan sakit hatinya ke ranah hukum.
Disisi lain UU ITE memang berhasil menjerat banyak tukang hoaks ke ranah hukum, seperti Jonru, Alfian Tanjung dan yang lain. Namun tetap saja kita tidak bisa abai bahwa UU satu ini jelas sangat mengerikan di sudut lain.
Banyak contoh hal-hal kecil yang akhirnya harus berakhir di ranah hukum karena UU sakti tersebut. Seperti masalah komplain sebagai konsumen, korban pelecehan seksual, sampai tagih utang lewat media sosial, hanya saja pelaku punya waktu lebih dan uang akhirnya situasi bisa berubah begitu saja.
Secara tidak langsung, UU ITE semacam menjadi alat dan senjata bagi siapapun yang merasa longgar waktunya dan lebih uangnya. Jadi andaikan saja kita membuat sakit hati seseorang dan dia punya waktu dan banyak uang, sudah bisa dipastikan kita bisa terhunus mata pedang UU yang satu ini.
Hal tersebut lah yang dialami oleh salah satu anak anggota DPRD Ciamis, ia terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran unggahannya di media sosial yang dinilai menghina ayahnya sendiri setelah ketahuan poligami. Sungguh mengharu biru, sudah seperti cerita di sinetron saja !