Bangunan baru yang belum difungsikan itu adalah lantai Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit I Juwana, karena baru selesai dikerjakan pelaksanaan pekerjaannya yang menelan biaya Rp 500 juta lebih, sehingga para bakul ikan seharusnya nanti memanfaatkan fasilitas tersebut untuk melakukan pembelian ikan dengan mengikuti lelang, karena dengan membayar retribusi lelang maka pemerintah bisa menyediakan fasilitas untuk memperlancar kegiatan usahanya, sehingga jangan hanya sekadar bisa memanfaatkan tapi tanpa pernah ikut peduli bagaimana agar bisa tersedia fasilitas umum tersebut. Karena itu, masing-masing bakul ikan dan nelayannya juga harus proaktif dengan melakukan pembelian ikan dengan sistem lelang, agar penerimaan retribusinya bisa meningkat maksimal mengingat ikan tangkapan nelayan yang dibongkar di TPI tersebut bukan hanya satu atau dua ton tapi mencapai puluhan ton.
Jika retribusi lelangnya bisa dipungut maksimal, maka para bakul harus displin dalam mengikuti lelang, sehingga bukan hanya bisa membeli dan memanfaatkan fasilitas TPI tapi retribusinya sangat minimal, dan bahkan kadang juga masih ditawar sehingga saling menunjang sangat diperlukan karena di satu sisi pemerintah menyediakan fasilitas agar rakyatnya bisa melakukan kegiatan usaha. Akan tetapi di sisi lain, demi kelangsungan kegiatan usaha tersebut maka perlu disediakan fasilitas yang maksimal, seperti di TPI Unit I Juwana ini menambah lantai lelang sehingga dalam waktu lelang bisa menampung banyak ikan yang dilelangkan, dan juga termasuk para bakul yang mengikuti lelang agar bisa leluasa, terutama adalah para bakul ikan yang datang dari daerah lain.
(Foto:Imam Saptono-Pati)