BPKAD Curiga Terhadap Laporan Alat Rekam Data Transaksi Wajib Pungut

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sejak penerapan alat rekam data transaksi wajib pungut pajak yang dipasang pada kisaran sebulan lalu. Dalam perjalanannya, ditemui laporan antara dashboard alat terhadap laporan yang bersangkutan dilaporkan itu tidak sama. Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Turi Atmoko, Selasa (29/9) hari ini.

Terkait dengan perbedaan tersebut, pihaknya menegaskan akan mengklarifikasi sejauh mana laporan transaksi berbeda. Sehingga dari langkah tersebut bisa ditemukan apa yang menjadi kekeliruan laporan tersebut.

“Kami klarifikasi, kok bisa beda laporan antara alat rekam data transaksi dengan laporan misalnya warung makan. Dalam pekan ini kami akan klarifikasi ke rumah makan yang bersangkutan,” kata Turi.

Saat disinggung terkait perbedaan laporan tersebut, apakah memang hal baru sehingga aturannya belum dipahami entah bagaimana. Pihaknya mengemukakan kecurigaannya terkait transaksi yang seharusnya tidak tercantum dalam laporan. Akan tetapi, justru dimasukkan yang dicantumkan di laporan terkait.

“Misalnya dua warung makan dengan menggunakan kasir satu. Nah ini yang menjadi persoalan, sebab hal ini tidak bisa diterapkan pada dua tempat sekaligus dengan satu kasir atau alat rekam data. Jadi, yang mana yang seharusnya dikenakan wajib pungut dan mana yang bukan,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengatakan akan segera melakukan proses klarifikasi. Sehingga, tujuannya sudah barang tentu akan diketahui penyebabnya. Sementara disebutkan hari Rabu (30/9) besok tim BPKAD akan klarifikasi ke pihak yang bersangkutan.

Lebih lanjut, terkait kecurigaannya dengan perbedaan laporannya itu bukan berarti salah. Melainkan, seperti dicontohkan diawal yang seharusnya menjadi wajib pungut pajak serta yang tidak termasuk.

Previous post Sebagian Laporan Cocok dengan Dashboard Alat Rekam Data, Sebagiannya Lagi Sebaliknya
Next post E-Koran Samin News Edisi 29 September 2020

Tinggalkan Balasan

Social profiles