Bursa Kerja Khusus Wajib Dimiliki oleh SMK dan Lembaga Pelatihan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pati menyebut Bursa Kerja Khusus (BKK) wajib dimiliki oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sekolah vokasi maupun lembaga pelatihan. BKK sebagai unit atau suatu lembaga penempatan tenaga kerja.

“Jadi, SMK sekolah vokasi atau kejuruan maupun lembaga-lembaga pelatihan harus memiliki, bahkan wajib mempunyai Bursa Kerja Khusus. Ada lembaga disitu, yang fungsinya untuk sebagai penempatan tenaga kerja,” kata Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (PPTK) pada Dinas Tenaga Kerja Sri Mulyanto, Jumat (11/9/2020).

Karena, lanjut Mulyanto, yang bisa menempatkan tenaga kerja adalah BKK. Karena secara tugas fungsinya memang dibentuk untuk hal itu. Selain itu tidak bisa, misalnya satuan pendidikan SMK maupun lembaga pelatihan menempatkan sendiri calon tenaga kerja ke pihak perusahaan. Sekolah tidak punya kewenangan terhadap persoalan itu.

Mengapa sekolah dan lembaga pelatihan wajib membentuk BKK, ini berkaitan dengan alumni masing-masing lembaga terkait untuk menyalurkan tenaga kerja baru. Artinya keberadaan BKK bagian fasilitasi penempatan tenaga kerja kepada alumninya.

“Karena pihak sekolah bertanggung jawab atas lulusannya. Para siswa mau ditempatkan kerja dimana. Kan itu secara moral bertanggung jawab mestinya,” tambah Mulyanto.

Lulusan SMK dipersiapkan untuk bekerja. Sesuai dengan jargonnya yakni ‘Siap Kerja’. Nah, selanjutnya mau kerja dimana, disini peran BKK untuk memfasilitasi para alumninya.

“Harusnya tidak ada lulusan SMK yang menganggur. Karena mereka dirancang untuk disiapkan dengan dunia kerja. Dan sesuai kriteria dengan lapangan pekerjaan,” tandas Mulyanto.

Previous post Gage Taksi Pasang Identitas Shelter di Beberapa Lokasi
Next post Kembangkan Dunia Usaha dengan Syarat yang Mencukupi

Tinggalkan Balasan

Social profiles