Dalam Penyaluran BSNT Tidak Curiga Tapi Tetap Waspada

Bupati Haryanto saat menyerahkan secara simbolis Bantuan Sosial Beras (BSB) kepada perwakilan KPM PKH Pati, di halaman Gudang Bulog 204 di Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Pati, Senin (28/9) tadi pagi.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Siapa pun kalian dan dari lembaga apa saja yang jelas saat berlangsung penyaluran  Bantuan Sosial Nontunai (BSNT) Gubernur Jawa Tengah beberapa waktu lalu, ternyata memunculkan peribahasa Melayu yang bersumber dari pantun tua. Yakni, //Setali pembeli kemenyan // //Sekupang pembeli ketaya// //Sekali lancung keujian// //Seumur hidup orang tak percaya//.

Barangkali itu penggambaran yang tepat ketika berlangsung penyaluran BSNT, di mana terjadinya hal-hal yang karut marut tak bisa dihindari. Bahkan, seorang Bupati Haryanto ketika ditanya berkait hal tersebut usai menyerahkan bantuan secara simbolis Bantuan Sosial Beras (BSB) dari Kementrian Sosial, di halaman Gudang Bulog 204 Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Pati, Senin (28/9) tadi pagi, merasa namanya dimanfaatkan di balik kepentingan itu.

Bahkan, paparnya, pihaknya sama sekali tidak pernah mencampuri masalah tersebut, ternyata juga disebut-sebut mendapat bagian (keuntungan-Red) sebanyak Rp 60 juta. ”Tidak usah sebesar itu, Rp 10 juta tidak apa-apa sehingga yang Rp 50 juta silakan ambil jika memang bisa membuktikan kami memang mendapat bagian sebesar itu,”tandasnya.

Apa yang diungkapkan Bupati secara terbuka kepada ”Samin News” (SN), jelas di balik semua itu tepat jika untuk mengungkapkannya memang harus dengan peribahasa Melayu tersebut. Dengan kata lain, ungkapan tersebut tidaklah perlu menaruh kecurigaan yang berlebihan, tapi karena yang menyalurkan bantuan tersebut sudah sekali lancung ke ujian, maka jangan harap banyak orang menjadi percaya.

Apalagi saat ini berdasarkan keterangan yang dihimpun juga menyebutkan, bahwa sudah ada pihak-pihak yang dipercaya untuk melakukan pengadaan barang sebagai komponen bantuan, utamanya beras disebut-sebut juga ada upaya untuk direkayasa. Sebab, nilai nominal bantuan tersebut tidak berubah, yaitu Rp 200.000 per kelompok penerima manfaat (KPM).

Jika daru nominal tersebut dibelanjakan, utamanya bahan makanan berupa beras harus mendapat beras kualitas premium sebanyak 10 kilogram dengan harga per kilogram Rp 10.500/kilogram yang otomatis beras dengan kualitas tersebut kadar patahnya hanyalah 10 persen, sehingga untuk komponen beras harganya mencapai Rp 105.000. Akan tetapi, di balik hal itu ada yang sudah menyebut-nyebut bahwa berasnya akan dibelikan kualitas medium, dan harga per kilogramnya maksimal hanya Rp 8.500 per kilogram.

Dengan demikian, harga per 10 kilogram hanyaah Rp 85.000 tapi alokasi anggaran yang digunakan untuk membayar atau membeli disebut-sebut harga beras kualitas premium. Itu artinya, pihak-pihak yang menyediakan komponen tersebut dari beras saja per kilogram sudah mengeruk keuntungan Rp 3.000, belum keuntungan dari pembelian/pengadaan komponen lain yang hitungan kasarnya dari 200.000 sudah dialokasikan membeli beras premium 10 kilogram Rp 105.000, sisa Rp 95.000.

Ditanya berkait hal tersebut Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Permasalahan Sosial dan Penanggulangan Fakir Miskin Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Kabupaten Pati, Tri Haryumi menegaskan, bahwa untuk kualitas komponen barang BSNT sebelum disalurkan akan dilakukan pengecekan dulu oleh TKSK ke pihak-pihak yang ditunjuk melakukan pengadaan. ”Jika tidak ada perubahan jadwal, BSNT akan disalurkan mulai 5 Oktober hingga 11 Oktober 2020,”imbuhnya.

Previous post DD Bisa Diperuntukkan Pengentasan Kawasan Kumuh
Next post Desa Sambiroto Dapat Alokasi Pembangunan 29 Unit Entaskan Kawasan Kumuh

Tinggalkan Balasan

Social profiles