SAMIN-NEWS.com, PATI – Dalam public hearing Rancangan Peratutan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggarakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Pabrik Gula (PG) Trangkil yang diwakilkan oleh Joko Ampriyanto bagian Rumah Tangga Umum PG Trangkil turut menyampaikan pendapatnya.
Dalam kesempatan tersebut, Joko menyebut bahwa PG Trangkil secara prinsip menyambut baik adanya Raperda tentang Penyelenggarakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
“Tadi Bapemperda menyebut bahwa CSR nantinya akan diambilkan 1 persen dari keuntungan perusahaan. Bagi kami hal tersebut tidak ada masalah sedikitpun, bahkan kalau dari wacana DPR Pusat justru menyebut bahwa CSR seharusnya 2,5 atau 3 persen dari keuntungan bersih,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020).
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa mungkin hal tersebut merupakan kekhawatiran DPRD bahwa jika diterpkan 2,5 sampai 3 persen, nantinya justru akan memberatkan pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Pati.
Namun pihaknya juga mengusulkan agar nantinya dibentuk dewan pengawas dala pemberlakuan peraturan tersebut jika sudah disahkan nanti. (ADV)