Hari Pertama Jam Malam, Tak Ada Warga yang Didenda

SAMIN-NEWS.com, PATI – Hari Pertama pemberlakuan jam malam di Kabupaten Pati belum ada warga atau pihak yang terkena denda. Penerapan jam malam itu berlaku setelah adanya Surat Edaran Bupati Kabupaten Pati nomor 443.1/2136 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Jam Malam dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pati.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Hadi Santosa untuk mendisiplinkan warga di tengah pandemi. Lebih lanjut, kebijakan ini punya dasar hukum sebagai tindakan yang diperlukan.

“Pihak yang ditindak atau kena denda belum ada, tetapi untuk pemberlakuan sanksi sosial tetap diberlakukan,” katanya kepada Saminnews, Selasa (15/9/2020).

Senin malam tadi, merupakan hari pertama terhadap pemberlakuan jam malam dan aturan adanya sanksi administratif berupa denda kepada warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Pemberlakuan jam malam di Pati diatur sesuai dengan Perbup Nomor 66 tahun 2020 perubahan kedua dari Perbup 49 tahun 2020 sebelumnya tentang Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati.

Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan, pada tahap ini baru kegiatan sosialisasi kepada masyarakat  tentang Perbup tersebut. Yakni diadakan patroli gabungan untuk pelaksanaan kegiatan dengan diawasi oleh Forkompimda. Serta akan dilanjutkan setiap hari melibatkan Satgas kabupaten dan Satgas Kecamatan.

“Rencananya penerapan sanksi denda ini diterapkan setelah sosialisasi beberapa hari ini mas,” jelas Hadi.

Namun, dalam keterangannya tidak disebutkan secara pastinya. Hanya saja setelah beberapa hari dimulai dari tadi malam.

Previous post Menyoal Proses Yustisi dalam Penerapan Jam Malam di Pati
Next post BUMDes Bumi Lestari Kampanyekan Penggunaan Pupuk Kompos

Tinggalkan Balasan

Social profiles