Hari Pertama Pemberlakuan Jam Malam, Kedai Kopi dan Penjual Miras Masih Buka

SAMIN-NEWS.com, PATI – Malam tadi, Senin (15/9/2020) jam malam di wilayah Kabupaten Pati mulai di berlakukan. Namun di hari pertama pelaksanaan, terpantau masih banyak masyarakat hingga pelaku usaha yang masih tetap buka pada pemberlakuan jam malam tersebut.

Pemberlakuan jam malam tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 443.1/2136 tahun 2020 mengenai penerapan jam malam dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Pati.

Salah satu warung penjual minuman keras yang masih buka saat hari pertama pemberlakuan jam malam.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa dalam pemberlakuan jam malam berlaku setiap pukul 10 malam hingga pukul 4 dini hari. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa masyarakat kecuali petugas medis, keamanan, karyawan SPBU, apotek, fasilitas kesehatan tidak diperkenankan berakitivitas di luar rumah kecuali memiliki keperluan mendesak.

Akan tetapi di hari pertama penerapan kebijakan tersebut, nampaknya kondisi belum sesuai dengan apa yang direncanakan oleh pemerintah. Berdasarkan pantauan Samin News di wilayah Kota Pati saja, masih sangat banyak ditemukan masyarakat yang tetap beraktivitas seperti biasa.

Bahkan tempat usaha yang bisa diasumsikan sebagai tempat yang berpotensi menjadi ajang berkerumun seperti cafe, kedai kopi, bahkan warung penjual miras saja masih ada yang buka seperti biasa.

Hal tersebut sepertinya disebabkan oleh arus informasi mengenai pemberlakuan jam malam yang belum maksimal. Seperti yang dikatakan oleh salah satu pedagang angkringan yang sempat kami temui tadi malam, ia mengaku belum begitu memehami teknis pembelakuan jam malam tersebut.

“Saya belum mengerti mengenai pemberlakuan jam malam, tadi baru tau setelah salah satu pelanggan bercerita,” tutur salah satu penjual akringan yang tak mau disebut namanya.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 14 September 2020
Next post Masih Ada Oknum yang Ingin Meraup Keuntungan dengan Kecurangan

Tinggalkan Balasan

Social profiles