KPK Dorong Penerimaan Pajak Daerah Maksimal dengan Aplikasi Rekam Data

SAMIN-NEWS.com, PATI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Divisi Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) mempunyai analisis temuan data. Analisis temuan itu adalah pendapatan pajak daerah lebih tinggi daripada pendapatan pajak nasional. Namun hal tersebut dalam realisasi penerimaannya belum mencapai titik yang dimaksud.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Turi Atmoko mengungkapkan untuk mencapai maksimalnya pendapatan pajak daerah itu melalui program KPK Divisi Korsupgah dengan memasang aplikasi alat rekam data di masing-masing daerah.

“Progam tersebut merupakan program nasional, jadi KPK mendorong daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajaknya. Dengan memasang alat rekam tersebut di restoran, hotel juga di tempat parkir tertentu yang dianggap punya transaksi ramai,” katanya, Rabu (2/9/2020) kemarin.

Meski demikian, pemerintah daerah tidak punya kewajiban menyediakan alat rekam data transaksi. Atas permintaan dari KPK sendiri bahwa yang menyediakan adalah bank Jateng selaku bank daerah. Karena, secara umum bank Jateng merupakan tempat dimana keuangan daerah menyimpan keuangannya.

Bukan daerah yang dalam hal ini, katakanlah Kabupaten Pati tidak ada kewenangan menyediakan alat tersebut. Melainkan dari Bank Jateng. “Jadi dengan terpaksa bank Jateng menyediakan alat rekamnya. Kita nabung disana, ya istilahnya ada kontribusi bagi kita (Pemda),” paparnya.

“Adapun pemasangan alat rekam data itu hampir semua hotel di Pati telah dipinjami alat. Diantaranya Hotel Safin, Kencana, Hotel 21, Hotel New Merdeka, Resto Hotel Merdeka, Resto Mbok Endut, The Anya, Pati Hotel. Jumlahnya tahap awal ini 53 tempat, dan nanti semuanya yang dianggap perlu dipasang dengan kriteria tertentu, semuanya akan dipasang,” ungkapnya.

Dengan kehadiran alat rekam data transaksi itu, ada juga pelaku usaha dengan respon yang seakan-akan kurang mempercayai mereka. Mengapa ada alat rekam data segala. Dengan pertanyaan seperti itu, pihaknya dengan apa adanya menjelaskan program pemasangan alat rekam data merupakan program KPK Divisi Korsupgah secara nasional. Dengan tujuan utamanya untuk memonitor setiap transaksi di suatu hotel ataupun resto, tandas Turi.

Previous post Teknik Cerdas Kemenag untuk Menekan Angka Perceraian
Next post Lima OPD Jadi Pilot Project Penerapan Aplikasi E-kinerja

Tinggalkan Balasan

Social profiles